Kendari, SastraNews.co.id -Pemerintah Provinsi melalui Biro Pemerintahan dan otonomi daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima dokumen usulan pemberhentian Bupati Kolaka Ahmad Safei berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten Kolaka.
Kepala Biro Pemerintahan dan otonomi daerah sekretariat daerah (Setda) Provinsi Sultra, Muliadi mengungkapkan, dokumen usulan pemberhentian Bupati Kolaka itu diterima langsung dari Pj Sekda Kabupaten Kolaka Muhammad Bakri didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Kolaka Sairman dan Kepala dan Kepala Bagian (Kabag) pemerintahan Kabupaten Kolaka, Muhammad Jufri di ruang kerjanya, pada Rabu (20/9/2023) lalu.
“Jadi terkait dengan pengunduran Bupati Kolaka sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Kolaka. Kemarin kami sudah terima dokumen dari Pemda Kolaka yang ditujukan kepada bapak gubernur untuk disampaikan ke pusat,” ungkap Muliadi Kamis (21/9/2023).
Muliadi menjelaskan, terkait usulan pemberhentian Bupati Kolaka itu telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2014. Dalam PP tersebut dijelaskan tentang tata cara pengunduran diri bakal calon anggota DPR-RI, DPD RI, Maupun DPRD. Dimana, lanjut Muliadi, dalam paragraf 1 dan 2 dijelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota/ wakil walikota ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris anggota dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD dan badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara maka harus mundur dari jabatan apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun DPRD.
“Dokumen usulan pemberhentian Bupati Kolaka ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dikarenakan yang bersangkutan (Ahmad Safei red) maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) pada Pemilu 2024 mendatang. Dan pengunduran diri ini tidak bisa ditarik kembali ketika yang bersangkutan sudah menyatakan mundur,”jelasnya.
Disisi lain, kata Muliadi, dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) pasal 14 nomor 10 tahun 2023 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai bakal calon DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/kota, dan pada saat melakukan pengajuan dan penetapan bakal calon harus menyerahkan keputusan pemberhentian atau pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. “Atas dasar itulah DPRD Kabupaten Kolaka telah melaksanakan rapat paripurna usulan pemberhentian Ahmad Safei sebagai bupati Kolaka. Dan dokumen hasil paripurna itu telah disampaikan ke Mendagri untuk diteruskan kepada presiden, melalui gubernur Sultra sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah,” katanya.
Adapun isi dokumen yang telah diterima dari Pemkab Kolaka itu berupa berita acara pengunduran diri yang bersangkutan, risalah paripurna DPRD, dan daftar hadir rapat paripurna DPRD Kabupaten setempat. “Dokumen usulan pemberhentian itu kita akan segera sampaikan kepada Pj gubernur Sultra selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri,” tutup Muliadi. (Har)