Kendari,SastraNews.co.id – Upaya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap pelaku mafia tambang di wilayah IUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir. Setelah menahan lima tersangka dalam perkara ini, penyidik Kejati kembali menetapkan dua tersangka baru. Kedua tersangka baru itu adalah pejabat Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, adapun kedua tersangka yakni inisial (SM) dan (EVT). Tersangka SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM dan juga Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. “Sementara tersangka inisial (EVT) merupakan (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM),” ungkapnya.
Kedua tersangka itu diduga ikut berperan atas perkara Tipikor di WIUP Antam Konut dengan modus dokumen terbang yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”jelasnya.
Dikatakan Ade Hermawan, SM dan EVT bersama satu tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan segera dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kalau tidak ada kendala, dalam waktu dekat para tersangka akan segera diterbangkan ke Kendari,” katanya.
Ditambahkan, tersangka SW dan tersangka EVT dari hasil pengembangan penyidikan diduga telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya. Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,”tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP). Nah, dengan penetapan 2 orang tersangka baru ini maka jumlah keseluruhan tersangka menjadi 7 orang dan saat ini penyidikan masih terus kembangkan.
“Dari keseluruhan aktivitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun, ” tandasnya. (Har)