• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 21 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sultra Tetapkan Dua Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tipikor Pertambangan di Konut

by Admin
25/07/2023
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe Utara, Populer, Tambang, Trends
15
SHARES
309
VIEWS

Kendari,SastraNews.co.id – Upaya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap pelaku mafia tambang di wilayah IUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir. Setelah menahan lima tersangka dalam perkara ini, penyidik Kejati kembali menetapkan dua tersangka baru. Kedua tersangka baru itu adalah pejabat Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, adapun kedua tersangka yakni inisial (SM) dan (EVT). Tersangka SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM dan juga Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. “Sementara tersangka inisial (EVT) merupakan (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM),” ungkapnya.

Kedua tersangka itu diduga ikut berperan atas perkara Tipikor di WIUP Antam Konut dengan modus dokumen terbang yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”jelasnya.

Dikatakan Ade Hermawan, SM dan EVT bersama satu tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan segera dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kalau tidak ada kendala, dalam waktu dekat para tersangka akan segera diterbangkan ke Kendari,” katanya.

Ditambahkan, tersangka SW dan tersangka EVT dari hasil pengembangan penyidikan diduga telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya. Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,”tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP). Nah, dengan penetapan 2 orang tersangka baru ini maka jumlah keseluruhan tersangka menjadi 7 orang dan saat ini penyidikan masih terus kembangkan.

“Dari keseluruhan aktivitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun, ” tandasnya. (Har)

Tags: KejatiKonutPT. AntamSultraTambangTipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kinerja Kejati Sultra Bertabur Prestasi dan Apresiasi, Rp 128,1 Miliar Duit Masuk ke Kas Negara

Next Post

Bidik Kursi Pimpinan, AJP Harap Golkar Bisa Unggul 20 Persen Disemua Dapil di Sultra

Admin

Admin

Berita Terkait

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional
Daerah

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional

19/05/2025
Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari
Hukum

Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

14/05/2025
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut
Headline

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

09/05/2025
Next Post
Bidik Kursi Pimpinan, AJP Harap Golkar Bisa Unggul 20 Persen Disemua Dapil di Sultra

Bidik Kursi Pimpinan, AJP Harap Golkar Bisa Unggul 20 Persen Disemua Dapil di Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Irham Kalenggo Harap Pelaku UMKM Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tokoh Pemuda Wolo Sebut :Tak Ada Lagi Keraguan PT. CNI, Smelter Merah Putih Resmi Beroperasi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In