Kendari,SastraNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) UPBN di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam pusaran mafia tambang di blok Mandiodo Konawe Utara tersebut. . Yakni HW selaku GM PT Antam, AA selaku dirut KKP, GL Pelaksana lapangan PT. LAM, OSN selaku Direktur Utama PT LAM, dan WAS selaku pemilik saham mayoritas PT LAM. “Dari sejumlah tersangka yang telah menajalani masa tahanan di Rutan Kendari, itu telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya, (21/7/2023).
Ade Hermawan menyebut seperti GM PT Antam dan Pelaksana lapangan PT LAM ini sudah melewati 20 hari mendekam di Rutan kelas II Kendari sebagai tahanan jaksa penyidik. Sehingga masa tahanannnya diperpanjang oleh JPU selama 40 hari. Jadi tersangka akan menjalani tahanan di Rutan Kendari selama 60 hari,”ungkapnya pada Kamis (20/7/2023).
Ditambahkan, sejumlah tersangka yang baru ditahan, seperti yang dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni OSN dan WAS itu akan segera dipindahkan di Rutan Kendari untuk menjalani penyidikan lanjutan oleh tim penyidika Kejati Sultra. “Bahkan sudah ada satu tahanan yang diterbangkan ke Kendari, dan telah tiba di Kendari sekitar pukul 17:30 Wita di Bandara Haluoleo, yang dipindahkan dari Rutan Salemba Kejagung .Yakni Dirut PT LAM atas nama Ofan Sofwan. setelah tiba di bandara HO, tersangka langsung dibawa di Rutan kelas II A Kendari. Sementara untuk Was nanti segera menyusul,” tambahnya.(har)