Kendari, SastraNews.co.id-Sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) Negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, pada Jumat, (12/5/2023).
Kehadiran mereka di gedung wakil rakyat itu lantaran pihaknya tidak terima atas keputusan pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra yang memberhentikan sepihak atas jabatan mereka sebagai kepala sekolah.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi SH telah melantik 150 kepala sekolah se-Sultra yang berlangsung pada bulan suci ramadan tepat tanggal 14 April 2023 lalu yang dipusatkan di kantor Dikbud Sultra.
Pelantikan sejumlah kepala sekolah (Kasek) secara besar-besaran itu berbuntut pada masalah. Sebanyak 80-an Kasek yang diberhentikan atau nonjob pada saat itu tidak menerima atas keputusan Dikbud Sultra tersebut. Pasalnya, pihaknya menilai keputusan yang dilakukan oleh Pemprov itu dilakukan secara sepihak dan cacat administrasi. Buntutnya, pada Jumat (12/5) mereka mengadu ke DPRD Sultra.
Pendamping Hukum Puluhan Kasek nonjob, Sulaiman mengatakan, saat ini para kliennya itu telah bersepakat untuk mengadukan hal ini ke DPRD. Hal itu dibuktikan dengan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan antara pejabat Kasek eks nonjob dan pihak pemprov.
“Saya selaku kuasa hukum dari para kepala SMA/SMK/SLB se-Sultra yang dinonjob terkait SK 231 pertanggal 24 Maret 2023. Jadi 140 kepala sekolah yang diganti pada SK tesebut tersebar di 17 kabupaten/kota. Untuk yang saya dampingi saat ini sementara sekitar 80-an Kasek. Karena yang lainnya ada yang hanya digeser, sementara yang saya dampingi ini adalah yang dinonjob,” ungkapnya saat mengadu di kantor DPRD Sultra.
Ia menjelaskan, ia datang ke DPRD ini untuk menindaklanjuti surat aduan yang dilayangkan pada tanggal 30 April lalu terkait permintaan RDP antara para kepala sekolah, dinas terkait dan pemerintah.
“Kami meminta ke DPRD untuk dilakukan RDP bersama pemerintah terkait untuk membahas permasalahan yang dialami oleh para Kasek yang diberhentikan sepihak ini,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak yang menerima aduan sejumlah Kasek nonjob itu mengungkapkan, dirinya akan segera menindaklanjuti surat permintaan RDP sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami tetap tindaklanjuti, namun saat ini kami di komisi IV sebagai mitra bagian pendidikan, masih menunggu keluar surat disposisi dari pimpinan dalam hal ini ketua DPRD. Kalau sudah keluar disposisi itu, maka tinggal kita jadwalkan untuk memanggil pihak terkait untuk RDP. Kita upayakan setelah selesai pembahasan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022,”akunya saat menerima aduan sejumlah Kasek nonjob di ruang Sekretariat DPRD Sultra, kemarin. (red)