Jakarta, SastraNews.id – Sudah berlangsung selama lima bulan pasca Mutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah atau tepatnya di hari terakhir kepeminpinannya, yang berujung pemblokiran data 94 Pegawai diantaranya masih menjabat sebegai esslon II di Bumi Majapahit tersebut, hingga saat ini belum juga menemui titik akhir.
Surat Pembatalan yang dilakukan Bupati Buton Selatan, H M Adios, melalui suratt nomor 171 Tahun 2025 bertanggal 18 Juni belum sepenuhnya menganulir pelantikan ilegal yang tidak mendapat Peraturan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) tersebut. Surat Bupati Busel yang ditandatangani menggunakan tinta hijau, terdapat pengecualian, SK nomor 40 tahun 2025; tanggal 17 Februari 2025 tetang pemberhentian Aparatur Sipil Negara, yakni, La Ode Budiman Sebagai Sekda, dan empat esselon II lainnya, masing-masing La Ode Karman, Dedy Hasryadi, Yuniar, Jabal dan dr Frederick Tangke Alo.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof Zudan Aruf Fakrulloh, dilansir kanal TVR Parlemen beberapa saat lalu, menyatakan proses mutasi dan pemindahan ASN harus berdasarkan kinerja. Zudan menegaskan Kepala Daerah tidak boleh asal memberhentikan jabatan ASN. “Banyak sekali kepala daerah mengajukan hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja hasilnya adalah nonjob ataupun demosi Ini tidak boleh,” tegasnya.
Sikap acuh Bupati Busel ini sempat mendapat kecamatan dari Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik dan Sosial (Populis), Sebagai Kepala Pemerintahan. harusnya Bupati patuh terhadap segalah aturan yang ada. “Harusnya Bupati Busel, membaca aturan dengan seksama dan tidak latah dalam menyikapi persoalan sanksi pemblokiran itu,” ujar Ketua POPULIS, Faisal.
Menurutnya, Pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu secara jelas merinci pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati sebelumnya. “Pada Point 2 bagian a itu satu kesatuan, bahwa, pengakatan, pemindahan dan pemberhentian tanpa melalui pertimbangan teknis dan rekomendasi BKN, itu mengatur seluruh pegawai bukan sebagian-sebagian,” jelasnya.
Pihak BKN sudah berulang menegaskan, pembatalan pemblokiran dilakukan setelah semua rekomendasi BKN dilakukan dan SK Pj Bupati, Ridwan Badallah batal seluruhnya. “Tidak ada pembatalan ataupun buka blokir, sebab itu hanya bisa dilakukan kalau para pegawai sudah dikembalikan ke posisi semula,” ujar Bagian Umum BKN saat ditemui beberapa saat lalu.
Sebelumnya, aduan terkait dugaan maladministrasi mutasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan dan tidak kondusifnya pemerintahan Kabupaten Buton Selatan yang dibuktikan dengan adanya 94 ASN yang di blokir data kepegawaiannya oleh BKN. Sedangkan di Bareskrim Mabes Polri terkait adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas pemerintahan selama periode mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Buton Selatan dan Bupati yang berkuasa saat ini.
BKN melalui situs resminya bkn.id memberikan surat peringatan melalui Surat Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihan Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di Kabupaten Buton Selatan. BKN kemudian melakukan pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Seperti diketahui, di akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan. Bahwa di dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, namun di ayat (2) nya menyebutkan bahwa diperbolehkan namun dengan ketentuan wajib setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Tim redaksi)
















