Bombana, SastraNews.co.id – Sejumlah warga desa Langkema nekat melakukan aksi blokade jalan hauling perusahaan tambang nikel milik PT. Almharg yang saat ini beroperasi di wilayah kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). mereka menuntut Perusahaan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lahan perkebunan mereka.
Diketahui, aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan sejumlah warga dengan menggunakan kayu serta papan tripleks bertuliskan “Barang siapa dengan sengaja membongkar, merusak pagar ini maka Ia melanggar UU pasal 406, pasal 55”.
Liswan (43) salah satu warga desa setempat mengatakan, aksi pemblokiran jalan dilakukan bukan bermaksud untuk menghalangi aktifitas perusahaan. Akan tetapi hanya meminta pihak PT Almharg untuk ganti kerugian lahan kebun mereka.
“Kami bukan mempersulit tapi kami menuntut hak kami. dimana kebun kami yang telah digusur dan dijadikan jalan tambang,”cetus Lisman pada Minggu, (30/4/2023).
Lisman menjelaskan, kebun mereka digusur oleh perusahaan tanpa diinformasikan. Bahkan ia mengaku belum pernah melakukan transaksi jual beli lahan kepada perusahaan, apalagi menerima uang ganti rugi dari pihak perusahaan PT Alamharig.
“Sudah empat kali kami palang jalan ini, namun selalu dirusak oleh orang perusahaan,” katanya dengan nada kesal.
Kata dia, tercatat delapan (8) titik Kebun milik warga setempat termasuk dirinya, telah menjadi jalan hauling perusahaan PT Alamharig, menuju Jetty tempat bongkar muat Ore Nikel.
“Belum ada kepastian dari pihak perusahaan untuk mengganti kerugian. Kami hanya berharap PT Alamharig ada itikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan kebun kami,” pintanya.
Terpisah, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Alamharig Yazid membenarkan adanya pemblokiran jalan hauling perusahaan yang dilakukan sejumlah masyarakat desa Langkema itu.
“Soal lahan semua telah selasai, akan tetapi kami tidak menutup ruang bangi siapapun yang merasa ada masalah, silahkan datang di Kantor,” terangnya.
Ia pun mengakui, bahwa terkait masalah tuntutan sejumlah warga itu sudah pernah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Sehingga pihaknya langsung membuka palang yang menghalangi jalan hauling pemuatan material nikel itu.
“Sempat kami kaget dengan aksi warga itu, karena jalan tersebut sudah pernah dibebaskan, dan kami anggap tidak adalagi masalah dengan status jalan itu. Makanya kami bongkar palangnya,”tutur Yazid.
Dirinya menyarankan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat berhubungan langsung dengan pihak Perusahaan. Apalagi masalah lahan yang dipersoalkan oleh sejumlah masyarakat desa Langkema telah dilakukan mediasi sebelumnya dengan melibatkan Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kabaena, Pemerintah Kecamatan, desa Langkema dan desa Batuawu serta Perusahaan termasuk pemilik Lahan.
“Masalah ini saya pikir telah selesai, karena sudah dilakukan mediasi dipolsek, bahkan turun ke Lokasi kebun yang dipersoalkan itu,”tandasnya. (red)