• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 31 Oktober, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU

Redaksi by Redaksi
31/10/2026
in Headline, Nasional
Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU

Keterangan Foto: Pemerintah dan DPR RI menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta di tengah perkembangan teknologi digital. Foto: Dokumentasi pembahasan RUU Hak Cipta.

JAKARTA, SastraNews.id – Perlindungan terhadap karya intelektual memasuki babak baru. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.

Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena persoalan hak cipta kini semakin kompleks. Mulai dari penggunaan karya tanpa izin, pembajakan konten digital, distribusi ulang foto dan video, hingga pemanfaatan karya manusia melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 6 Oktober 2026, pemerintah secara resmi menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

31/10/2026
RSUD Bahteramas Bakal Tambah Gedung Baru, Anggaran Diproyeksikan Rp111 Miliar

RSUD Bahteramas Bakal Tambah Gedung Baru, Anggaran Diproyeksikan Rp111 Miliar

29/10/2026

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar perlindungan hak cipta mampu mengikuti perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Sebanyak 1.117 DIM tersebut terdiri atas 558 DIM tetap, 91 perubahan substansi, 143 usulan penghapusan, 181 substansi baru, serta 144 DIM redaksional.

AI HINGGA KARYA JURNALISTIK MASUK PEMBAHASAN

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan.

Persoalan ini semakin relevan ketika teknologi AI mampu menghasilkan gambar, tulisan, musik, dan berbagai bentuk konten digital yang menyerupai karya manusia.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga memberikan perhatian terhadap perlindungan karya jurnalistik, pengelolaan royalti, serta kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pencipta dan pemegang hak cipta memperoleh perlindungan atas hak moral maupun hak ekonomi dari karya yang dihasilkan.

BAGAIMANA KONSEKUENSI HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA?

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, UU Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan terhadap pencipta dan pemegang hak cipta.

Pasal 4 undang-undang tersebut mengatur bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Sementara itu, Pasal 9 mengatur kewenangan pemegang hak cipta untuk melakukan atau memberikan izin atas berbagai bentuk pemanfaatan ciptaan, termasuk penerbitan, penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman karya.

Penggunaan hak ekonomi tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi maupun pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kemudahan mengakses dan menyebarluaskan konten di internet tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menggunakan karya milik pihak lain tanpa memperhatikan ketentuan hak cipta.

KEPASTIAN HUKUM MENJADI TANTANGAN

Bagi industri kreatif dan perusahaan pers, pembaruan aturan ini memiliki arti penting. Sebab, karya berupa tulisan, foto, video, musik, maupun produk jurnalistik memiliki nilai intelektual sekaligus nilai ekonomi.

Penguatan regulasi diharapkan mampu menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih jelas, termasuk terhadap penggunaan karya di platform digital serta penyelesaian sengketa hak cipta.

Pembahasan RUU Hak Cipta juga membuka ruang bagi masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku seni, industri kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya.

Hingga 31 Oktober 2026, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI. Artinya, ketentuan baru yang sedang dirumuskan belum dapat diberlakukan sebagai hukum positif.

Pada akhirnya, pembaruan undang-undang ini bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut bagaimana negara menjamin hasil pemikiran, kreativitas, dan karya seseorang tidak kehilangan perlindungan hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Previous Post

RSUD Bahteramas Bakal Tambah Gedung Baru, Anggaran Diproyeksikan Rp111 Miliar

Next Post

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi
Headline

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

31/10/2026
RSUD Bahteramas Bakal Tambah Gedung Baru, Anggaran Diproyeksikan Rp111 Miliar
Headline

RSUD Bahteramas Bakal Tambah Gedung Baru, Anggaran Diproyeksikan Rp111 Miliar

29/10/2026
Ketua KNPI Sultra Apresiasi PT Antam UBPN Konawe Utara, Dorong Pengembangan Budidaya Cabai untuk Kemajuan Pertanian Daerah
Daerah

Ketua KNPI Sultra Apresiasi PT Antam UBPN Konawe Utara, Dorong Pengembangan Budidaya Cabai untuk Kemajuan Pertanian Daerah

23/10/2026
Next Post
Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

31/10/2026
Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU

Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU

31/10/2026
RSUD Bahteramas Bakal Tambah Gedung Baru, Anggaran Diproyeksikan Rp111 Miliar

RSUD Bahteramas Bakal Tambah Gedung Baru, Anggaran Diproyeksikan Rp111 Miliar

29/10/2026
Ketua KNPI Sultra Apresiasi PT Antam UBPN Konawe Utara, Dorong Pengembangan Budidaya Cabai untuk Kemajuan Pertanian Daerah

Ketua KNPI Sultra Apresiasi PT Antam UBPN Konawe Utara, Dorong Pengembangan Budidaya Cabai untuk Kemajuan Pertanian Daerah

23/10/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

Empat Bakal Calon Ketua dan DK PWI Sultra Serahkan Berkas, Panitia Lakukan Verifikasi

31/10/2026
Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU

Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU

31/10/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In