Kendari, SastraNews.id – Penguatan layanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui penambahan 7 unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penambahan tersebut melengkapi 2 unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026, sehingga total rencana pengadaan ambulans laut pada tahun 2026 mencapai 9 unit.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sultra memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya dalam mendukung pelayanan dan rujukan kesehatan antarpulau.
Penambahan ambulans laut diarahkan untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan yang membutuhkan dukungan transportasi dalam memperoleh layanan kesehatan.
Program tersebut tercantum dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Sultra.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bersama pimpinan DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (2/9/2026).
Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain layanan kesehatan, penyesuaian anggaran juga diarahkan untuk mendukung berbagai sektor pelayanan dasar dan pembangunan, antara lain pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah kepulauan.
Melalui penguatan program pelayanan masyarakat tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Sultra mendorong pengelolaan anggaran yang diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan pencapaian target pembangunan daerah.
Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi dasar dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red/rls)















