Kendari, SastraNews.id – Tim Aset Recovery bersama Tim Lawyer Matacon melakukan koordinasi dan diskusi terkait langkah hukum dalam penanganan pembiayaan bermasalah, khususnya proses permohonan penetapan pengadilan dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Direktur Matacon Safeguard Law Firm, Sarlun S., S.H., C. L. A., mengungkapkan, rapat koordinasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan setiap tahapan penyelesaian masalah fidusia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum disetiap penanganan perkara,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu juga, pihaknya membahas sejumlah hal penting, di antaranya perkembangan penanganan debitur, kelengkapan dokumen pembiayaan dan jaminan fidusia, analisis aspek hukum, serta kesiapan administrasi yang diperlukan dalam pengajuan permohonan penetapan pengadilan.
“Beberapa hal penting yang dibahas pada pertemuan adalah bagaimana kita menyamakan persepsi terkait strategi penyelesaian dan langkah tindak lanjut agar proses eksekusi jaminan fidusia dapat berjalan secara efektif dan profesional,” cetus pria yang akrab di panggil bang Nauval ini.
Ia menambahkan, setelah dilaksanakannya koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara aspek bisnis dan aspek hukum. “Sehingga penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (red)
















