Konawe, SastraNews.id — Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi (Forkad) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Konawe pada Rabu (3/12/2025). Aksi tersebut menyoroti penanganan kasus dugaan perjudian sabung ayam di Kecamatan Amonggedo dan meminta adanya evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat kepolisian.
Masa membawa spanduk bertuliskan “Konawe Darurat Hukum” Dan “Reformasi Polri Tidak Sampai Ke Polres Konawe”. Pernyataan tersebut didasari oleh ketidak puasan masa terhadap kinerja Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) beserta jajarannya dalam menangani kasus tangkap tangan perjudian (Sabung Ayam), melalui Operasi Sikat Anoa 2025 di kecamatan Amonggedo.
Masa menilai Operasi Sikat Anoa 2025 di kecamatan Amonggedo tidak bertujuan untuk memberantas tidak pidana perjudian sabung ayam, melainkan hanya sekedar formalitas sebagai bahan laporan dari Kapolres dan kasat Reskrim yang baru, hal ini dapat dilihat dari proses penangkapan hingga penetapan tersangka, dimana Pelaku Utama yang bernama Sugeng Selaku pemilik rumah dan pemilik arena hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Selain dari itu, Yandi Pebriyansyah selaku Jendral Lapangan menilai adanya kejanggalan dalam proses Penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka.
Yandi menyebut bahwa” pada saat operasi tangkap tangan terdapat 8 orang yang di gelandang ke Mapolres Konawe, dengan Barang Bukti uang senilai 1 juta, 5 ekor ayam jenis bangkok dan 2 arena, namun faktanya 7 orang dibebaskan tanpa alasan yang jelas, sehingga saat ini, hanya tersisa 1 orang yang menjadi tersengka, tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa penyidik tergesa-gesa melepaskan 7 orang terperiksa, sementara pelaku utama sampai sekarang belum tertangkap”.
Disisi lain Korlap I Ld.M Nur Sunandar, menduga bahwa pelaku utama atas nama Sugeng selaku pemilik arena dan tuan rumah yang memfasilitasi terlaksanakannya Judi sabung ayam masih bebas karena ada aparat yang coba untuk menutupi keberadaannya.
Lanjut Nandar, berdasarkan infomasi yang telah dihimpun pihaknya menduga bahwa, adanya Oknum aparat atau penyidik yang menerima sejumlah uang dari 6 orang terperiksa yang telah dibebaskan, sehingga pihaknya meminta kepada Divpropam polda sultra agar segera melakukn pemeriksaan mendalam terhadap kinerja penyidik dalam kasus ini. (red)
















