• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 2 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Oleh PT. UPP, KPKM Sultra Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas

by Kamal Sastra
14/03/2025
in Headline, Hukum, Kendari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Oleh PT. UPP, KPKM Sultra Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas

Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sultra, Roslina Afi (posisi ujung sebelah kanan), Kuasa Hukum AN, Munawarman, SH (posisi tengah) didampingi rekanya Rafdidiar Nata Saputra SH, (posisi ujung sebelah kiri) saat ditemui disalah satu cafe. Foto: Gusti Kahar

16
SHARES
323
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum Polsek Baruga segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.

Seperti yang dialami seorang warga Kendari berinisial AN menjadi korban setelah membeli tanah kavling kepada PT. Unggul Perkasa Properti (UPP) yang berlokasi di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga dengan harga Rp 750 juta.

Meskipun pembayaran telah lunas, sertifikat hak milik tak kunjung diberikan, dan tanah yang dibeli tidak bisa dikuasai karena bermasalah dengan pihak lain.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi mengatakan korban berinisial AN datang kepadanya mengadu soal kasus penggelapan jual beli tanah, korban juga mengaku telah membuat laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Baruga. Namun, pihak kepolisian tidak serius dalam menangani kasus ini, oleh karena itu korban merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya sebagai pembeli tanah.

Mendengar hal tersebut, Roslina meminta Polsek Baruga untuk lebih mendalami dan serius dalam menangani persoalan ini. “Yang jelas kami harus pastikan bahwa Polsek Baruga harus betul-betul melakukan penyelidikan siapa-siapa yang tersangkut dalam persoalan ini. Tentunya harus ada penyitaan, dimana objeknya, yang jadi perkaranya apa. Cari benang merah kasus ini, artinya siapa-siapa orang yang di periksa dalam kasus ini,” katanya.

Menurut informasi yang didapatkan, kalau pelaku berinisial ET (38) dan pemilik lahan melakukan kerja sama, seharusnya juga polisi menyelidiki hal tersebut. “Coba kita berbicara dengan posisi korban, kenapa dia berani membeli lahan karena ada hal-hal yang menguatkan kita, polisi juga harus memeriksa itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN, Munawarman, SH didampingi rekanya Rafdidiar Nata Saputra SH, membenarkan hal tersebut, bahwa Direktur PT. UPP, ET melakukan penggelapan terhadap kasus jual beli tanah. Dia menjelaskan, alur jual beli tanah kepada ET sudah sampai ke tahap transaksi pembayaran, namun hingga saat ini tidak mendapatkan sertifikat tanah. Hal inilah yang membuat korban merasa dirugikan, atas perbuatan tersebut klainnya membuat laporan di Polsek Baruga. “Saat ini klien kami sudah membayar tapi tidak diberikan sertifikat jadi hak nya tidak di berikan, kerugian klien kami sebesar 750 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, Munawarman juga menjelaskan proses penangan perkara tersebut, bahwa Polsek Baruga telah memeriksa para saksi dari pihak PT. UPP. Tetapi, pihaknya menginginkan Penyidik segera memeriksa pemilik lahan atau orang yang mendapat kuasa hukum penjualan lahan tersebut kepada PT. UPP. “Periksa pemilik lahan, periksa juga notarisnya kalau mereka ada keterkaitan atas penjualan ini atau ada kerjasama, yang pada intinya kami meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terkait dan barang bukti atau sertifikat segera disita,” ungkapnya. Dia juga mengungkapkan, sebenarnya beberapa tahun lalu, klainnya juga membuat laporan soal kasus yang sama di Polsek Poasia, menurut informasi dari Polsek Poasia, ET sempat menjadi incaran Polisi karena tidak datang wajib lapor.

Saat di hubungi terpisah, Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo mengatakan saat ini perkaranya sudah dalam proses penyidikan, dan tersangka sudah ditahan. “Sudah lama ditahan, tinggal nunggu jawaban dari JPU, perkara juga sudah tahap 1,” jelasnya saat dihubungi melalui via whatsappnya. Agung menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat 3 korban yang sejauh ini telah melapor tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling. “Tersangka sudah ditahan, dan ada 3 laporan di Polsek Baruga,” sebutnya.

Penulis: Gusti Kahar

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sebanyak 16.881 ASN Terima THR, Pemprov Sultra Siapkan Rp. 80 Miliar

Next Post

Mengubah Konten Jadi Karier, GenBI IAIN Kendari Gelar Talk Show

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda
Bombana

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

30/06/2025
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
Next Post
Mengubah Konten Jadi Karier, GenBI IAIN Kendari Gelar Talk Show

Mengubah Konten Jadi Karier, GenBI IAIN Kendari Gelar Talk Show

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In