JAKARTA, SastraNews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Keterangan pers tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Bahkan, dugaan perbuatan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada tindakan makar apabila ditemukan unsur-unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
Mensesneg juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil sejumlah langkah terkait perkembangan persoalan tersebut. Salah satunya dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa perkembangan situasi tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Prasetyo menegaskan, seluruh pelayanan dan fungsi kepolisian harus tetap berjalan optimal sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden juga menghendaki agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa ada fakta maupun informasi yang ditutup-tutupi.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan persoalan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap pimpinan negara diusut secara serius melalui mekanisme hukum.
Pemerintah berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan keamanan serta perlindungan terhadap kepentingan negara. (rls)
















