Kendari, SastraNews.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) ST. Nikel Resources. Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah Besulutu dan Amonggedo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diduga melakukan aktivitas tidak sesuai prosedur dan kaidah pertambangan.
Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD KNPI Sultra, Ikbal Galib mengungkapkan, perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan biji nikel itu melakukan aktivitas dengan tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang. “Padahal, Jamrek dan pemulihan pasca tambang itu sifatnya wajib dan harus dilakukan oleh pemegang IUP. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pasca Tambang. Namun setelah kami telusuri, ST Nikel tak memiliki Jamrek dan rencana pemulihan pasca tambang tersebut,”ungkapnya.
Lanjut Ikbal menegaskan, perusahaan dengan nomor IUP 224 TAHUN 2014 tersebut memiliki luas konsesi 1.818 Hektar yang mliputi wilayah Besulutu dan Amonggedo Kabupaten Konawe. Artinya dengan luas konsesi tersebut berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan secara bekepanjangan akibat aktivitas perusahaan ST. Nikel. .Potensi Kerusakan Lingkungan itu dimensinya sangat luas yakni 1.818 H.A (seribu delapan ratus delapan belas hekto are ) Berdasarkan Luasan Dalam Ijin Usaha Pertambangan yang tertera di Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI). ” Ini bukan perkara yang sifatnya sekunder. Pemerintah aarus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan ini. Baik penghentian sementara atau permanen atas aktivitas penambangannya. Dan kalau perlu pencabutan Izin Usaha Pertambangan ST.Nikel Resources,”tegasnya. (red)
















