Penulis: Gusti Kahar (Mahasiswa Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari)
Kendari, SastraNews.id – Teriakan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali di suara kan dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia, amarah masyarakat kini semakin mencuat saat mengetahui gaji dan tunjangan DPR dinaikkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Dilansir dari website BEM Universitas Tarumanagara, Kenaikan tunjangan DPR periode 2024-2029 resmi diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2025 oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, diantaranya :
- Tunjangan beras: naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
- Tunjangan untuk bensin (transportasi): naik dari Rp 4-5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Selain itu, tunjangan standar lain juga dijelaskan, seperti: - Tunjangan jabatan (anggota: Rp 9,7 juta, Ketua DPR: Rp 18,9 juta).
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15,5 juta.
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta.
- Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta.
- Uang sidang: Rp 2 juta.
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2,7 juta.
Penulis ini menilai adanya ketidak efektivitasan dalam pengelolaan keuangan negara terhadap kinerja lembaga legislatif dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Mengapa demikian, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini adalah kebijakan yang mengarahkan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah untuk melakukan revisi dan efisiensi anggaran belanja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dengan demikian, kenaikan tunjangan DPR jika dibandingkan dengan arah kebijakan efisiensi dalam Inpres tersebut menimbulkan kontradiksi, karena di satu sisi terdapat kebijakan peningkatan fasilitas bagi anggota DPR yang membuat mereka terlihat semakin eksklusif dan jauh dari rakyat, sementara di sisi lain pemerintah mendorong penghematan anggaran negara agar stabilitas fiskal terjaga dan dana bisa diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih penting.
Tidak hanya itu, tunjangan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, regulasi-regulasi ini adalah kebijakan yang diarahkan kepada kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai instrumen pengendali APBN, juga bertujuan untuk mencegah penggunaan anggaran yang berlebihan atau liar.
Mencermati hal tersebut, sudah sepantasnya jika masyarakat bersifat anarkis dalam menyikapi langkah-langkah abstrud yang di ambil lembaga pemerintahan saat ini. Hingga kini masyarakat luas masih menghadapi masalah kemiskinan, pengangguran, harga kebutuhan pokok mahal. Kondisi ekonomi rakyat sulit, kabar kenaikan tunjangan pejabat dianggap tidak adil seolah negara lebih peduli kenyamanan elite dibanding penderitaan rakyat, hal ini justru memicu ketidak percayaan dan kebencian kepada pemerintahan Indonesia hingga ingin membubarkan lembaga DPR.
Dalam catatan sejarah, persoalan pembubaran lembaga legislatif dalam hal ini DPR pernah diperjuangkan oleh bapak proklamator Ir. Soekarno dan Presiden ke empat Abdurrahman Wahid atau biasa di sapa Gus Dur. Dua mantan presiden ini tercatat sebagai presiden dalam sejarah RI yang pernah hampir benar-benar membubarkan DPR.
Sukarno saat itu membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR) pada 5 Maret 1960. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1960, pada 5 Maret 1960, Sukarno membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui APBN Rp 36 miliar dari total pengajuan Rp 44 miliar, dikarenakan DPR saat itu dinilai gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan UUD Sementara (UUDS).
Sedangkan Gus Dur pernah membekukan DPR dan MPR melalui maklumat Presiden RI pada 23 Juli 2001. Maklumat ini dikeluarkan lantaran MPR hendak mengganti Gus Dur dari jabatan presiden lewat Sidang Istimewa. Namun, MPR dan DPR tetap menjalankan fungsi, kemudian menggulingkan Gus Dur dari jabatan presiden pada Sidang Istimewa, dan melantik Megawati sebagai presiden.
Melihat berbagai fakta yang terjadi, tuntutan masyarakat untuk membubarkan DPR bukanlah hal yang lahir tanpa alasan, melainkan wujud dari kekecewaan mendalam terhadap lembaga legislatif yang dinilai semakin jauh dari rakyat. Kontradiksi ini memperlihatkan bahwa DPR lebih mementingkan kenyamanan elite daripada penderitaan rakyat.
Oleh sebab itu, penulis menilai kenaikan tunjangan DPR di tengah sulitnya ekonomi rakyat hanyalah bukti bahwa lembaga ini semakin jauh dari fungsi kerakyatannya. Kontradiksi dengan kebijakan efisiensi anggaran membuat DPR tampil eksklusif dan tidak adil. Jika DPR terus menjadi beban dan simbol ketidakpercayaan publik, maka membubarkannya adalah pilihan logis untuk menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan marwah demokrasi. (****)