Jakarta SastraNews.id – Informasi kesepakatan Bupati Buton Selatan H Muhammad Adios dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat turun langsung ke Buton Selatan pada pertengahan Juni 2025 silam, yakni akan mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis (pertek) dan diduga melanggar aturan oleh Mantan Pejabat Bupati, Ridwan Badallah paling lambat Agustus 2025, kini dipertanyakan.
Di minggu pertama Agustus 2025 ini, info pembatalan keseluruhan SK yang dikeluarkan Mantan Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah belum juga dieksekusi Bupati secara keseluruhan.
Sebelumnya Bupati telah mencabut SK nomor 37,38 dan 39 tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025. Akan tetapi SK nomor 40 tahun 2025 tetang pemberhentian Aparatur Sipil Negara, yakni, La Ode Budiman Sebagai Sekda, dan empat eselon II lainnya, masing-masing La Ode Karman, Dedy Hasryadi, Yuniar, Jabal dan dr Frederick Tangke Alo belum dilakukan. “Sementara belun dicabut, karena ada pertimbangan tertentu,” ucap Pj Sekda Busel LaOde Darussalam kepada salah satu media lokal.
Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik & Sosial (Populis) yang mengawal kasus tersebutpun sudah mendapat penjelasan dari BKN. “Penjelasan pihak BKN, Bupati Busel, meminta waktu paling lambat Agustus 2025, dan ini yang kita tunggu, semoga tidak ada lagi kendala, sebab kita terus kawal,” ujar Ketua Populis, Faisal di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sementara itu pihak BKN, mengaku saat ini sedang menunggu konfirmasi dari Bupati Buton Selatan. “Tim sudah pernah turun langsung selama empat hari ke Busel, untuk melakukan evaluasi dan pembenahan status pegawai. Datanya masih terblokir, dan kalau hingga saat waktu yang diminta belum juga ada pembenahan, maka sanksinya pasti jauh lebih besar lagi,” ujar salah seorang pegawai BKN RI saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Pelantikan 94 pejabat Esselon II, III yang tidak melalui pertimbangan teknis (Pertek) itu membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran data para ASN.
Sempat beredar informasi, jika BKN sudah membuka blokir sejumlah data pegawai, namun hal itu dibantah oleh BKN. “Tidak ada pembatalan ataupun buka blokir, sebab itu hanya bisa dilakukan kalau para pegawai sudah dikembalikan ke posisi semula,” tambahnya.
BKN melalui situs resminya bkn.id memberikan surat peringatan
melalui Surat Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.
BKN kemudian melakukan pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Seperti diketahui, diakhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan. Bahwa di dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, namun di ayat (2) nya menyebutkan bahwa diperbolehkan namun dengan ketentuan wajib setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (red)