Kendari, SastraNews.id – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan, Erna Yustiana, SP, menghadiri tahapan wawancara Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang digelar di Swiss-Belhotel Kendari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen seluruh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi masyarakat, baik di sektor formal maupun informal.
Dalam sesi wawancara, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan bagian integral dari visi misi Konsel SETARA (Sehat, Cerdas, dan Sejahtera).
“Perlindungan tenaga kerja adalah wujud nyata dari misi besar kami, yaitu mewujudkan masyarakat Konawe Selatan yang sehat, cerdas, dan sejahtera. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial yang melindungi mereka dari berbagai risiko kerja,” ujar Bupati Irham Kalenggo.
Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat harus terus ditingkatkan untuk menciptakan perlindungan yang merata dan berkelanjutan.
Partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam Paritrana Award 2025 menunjukkan keseriusan daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan provinsi.
Sebagai informasi, Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan provinsi kepada pemerintah daerah, perusahaan, dan institusi yang dinilai berhasil memberikan perlindungan ketenagakerjaan secara optimal di wilayahnya. (red)