• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 21 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan Tiga Direktur Jadi Tersangka Dalam Kasus izin Jety Pertambangan

by Kamal Sastra
25/04/2025
in Headline, Hukum, Kolaka, Kolaka Utara, Tambang
Kejati Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan Tiga Direktur Jadi Tersangka Dalam Kasus izin Jety Pertambangan

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat konferensi pers terkaitpenahanan keempat tersangka kasus izin sandar layar pertambangan di Kabupaten Kolaka.

22
SHARES
449
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan dan penyalahgunaan wewenang kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.

“Hari ini kami tetapkan 4 orang tersangka. Tersangka pertama itu saudara MM selaku direktur Utama PT AMIN, Kemudian MLY selaku kuasa direktur PT AMIN dan ES selaku direktur PT PTB. Selanjutnya SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat konferensi pers pada Jumat (25/05/2025) malam.

Lebih lanjut, kata dia, keempat ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan. “Jadi kenapa saya sebutkan tindak pidana korupsi dibidang pertambangan karena ada melibatkan penyelenggara negara ataupun pegawai negeri yang telah menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum,”terangnya.

Dijelaskannya, PT AMIN sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala, Kab Kolaka Utara. Pada tahun 2023 PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT Pada sekitar bulan Juni 2023, ES menemui Sdr. H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen- dokumen milik PT AMIN. Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM

Kemudian SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka pada tanggal 3 Juli 2023, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AM agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut. “Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” jelasnya.

Ditambahkan, sejumlah tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (red)

Tags: Kejati SultraKepala KUPP Kelas III Kolaka Jadi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lima Hari Hilang, Seorang Guru di Butur Ditemukan Tewas di Hutan

Next Post

Merajut Ukhuwah Pererat Kerukunan, Warga KKBK Gelar Halal Bihalal

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional
Daerah

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional

19/05/2025
Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari
Hukum

Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

14/05/2025
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut
Headline

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

09/05/2025
Next Post
Merajut Ukhuwah Pererat Kerukunan, Warga KKBK Gelar Halal Bihalal

Merajut Ukhuwah Pererat Kerukunan, Warga KKBK Gelar Halal Bihalal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tingkatkan PAD, Pemprov Sultra Optimalkan Layanan Pajak Elektronifikasi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Irham Kalenggo Harap Pelaku UMKM Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In