• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Tertinggi Rp 45 Ribu

by Kamal Sastra
24/02/2025
in Daerah, Konawe Selatan, Ramadan
Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Tertinggi Rp 45 Ribu

Suasana rapat bersama Pemkab Konawe Selatan dalam penetapan besaran zakat fitrah ramadan 1446 Hijriyah tahun 2025.

18
SHARES
354
VIEWS

Konawe Selatan, SastraNews.id – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hiriyah tahun 2025, Pemerintah daerah kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan besar zakat fitrah yang harus dibayarkan bagi masyarakat maupun ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Penetapan ini diputuskan melalui rapat bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah yang dilaksanakan di Kantor Bupati Konawe Selatan, lantai III Auditorium pada Senin (24/2/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung wakil bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran, dan dihadiri Ketua DPRD Konsel Hamrin, anggota DPRD, Binmas Mangidi, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Kesra, Badan Amil Zakat Nasional Konsel, Camat, KUA se- kabupaten Konsel, PC NU, dan MUI Konsel.

Kepala Baznas Konsel Drs Abdul Hafid mengatakan, setelah digelarnya rapat bersama pemerintah ini, maka besaran nilai zakat fitrah telah ditetapkan dan mulai boleh dibayarkan per satu Ramadhan dan seterusnya. Adapun Jumlahnya telah disepakati bersama beras premium 3,5 liter per jiwa atau jika dirupiahkan menjadi Rp. 45.000. “Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium Rp. 40.000 per jiwa dan untuk non beras Rp. 25. 000,” jelas Drs. Abdul Hafid.

Abdul Hafid menambahkan, khusus untuk warga yang mengalami sakit permanen dan atau kategori sakit pikun yang tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa maka diwajibkan untuk membayar fidyah atau denda sebanyak Rp. 60.000 per jiwa per hari.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH memerintahkan kepada seluruh ASN dan non ASN atau PPPK lingkup Konawe Selatan baik yang berdomisili di Konsel maupun kota Kendari dan sekitarnya untuk membayar zakatnya melalui Baznas Konsel. “Ramadhan kali ini ASN harus membayar zakatnya di Konsel melalui Baznas,” tegas Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, SH

Selain penetapan zakat, lanjut Wahyu rapat ini juga membahas stok dan harga pangan dan kebutuhan bahan pokok seperti beras, bawang, cabai, kacang kacangan daging sapi dan ayam serta telur. “Kita harus pastikan stok kebutuhan pangan jelang ramadhan baik dari jumlah dan harganya,”terangnya.

Wabup Wahyu menambahkan, khusus agenda syafari ramadhan ia masih menunggu kedatangan Bupati Irham Kalenggo dari mengikuti kegiatan Retreat Magelang Jawan Tengah. “Agenda syafari Ramadhan nanti menunggu pak Bupati tiba dari Retret dibahas dan yang pasti syafari itu nantinya akan bersama Anggota DPRD,” tandasnya. (Alwan/red)

Tags: Pemkab Konsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

300 Tenaga PPPK Pemprov Ikut Orientasi Gelombang V Tahun 2025

Next Post

Komisi III DPRD Kota Kendari: Persoalan Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT TAS Itu Sudah Clear

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak
Headline

PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

24/06/2025
PT CKS Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan Pertambangan
Headline

PT CKS Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan Pertambangan

23/06/2025
Next Post
Komisi III DPRD Kota Kendari: Persoalan Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT TAS Itu Sudah Clear

Komisi III DPRD Kota Kendari: Persoalan Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT TAS Itu Sudah Clear

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In