Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terus berupaya melakukan mediasi terkait persoalan jalan di Lorong Mata Air Kelurahan Puday Kota Kecamatan Nambo Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Upaya itu dilakukan dengan kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Sejumlah anggota Komisi I dan Komisi III serta masyarakat setempat. RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu dan didampingi Ketua Komisi III La Ode Azhar serta anggota LM Rajab Djinik, La Ode Alimin, dan Apriliani Puspitawati itu berlangsung di ruangan aspirasi kantor DPRD Kota Kendari, pada Rabu (12/2/2025).
Turut hadir Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Puday, saudara Imran, perwakilan masyarakat Lorong Mata Air dan DPW LSM GMBI Wilter Sultra.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan data citra satelit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bahwa tanah yang diklaim oleh warga tersebut merupakan milik pemerintah. “Sebagaimana data satelit dari BPN,”ungkapnya sambil menunjuk Peta yang disajikan oleh BPN Kota Kendari.

Berdasarkan, data tersebut, pihaknya menyarankan kepada masyarakat atau warga yang meklaim itu agar berkoordinasi langsuns dengan pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan Puday, dan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait. ”Sebelum masalah ini berlanjut ke ranah hukum. Kita di DPRD menyarankan agar warga yang bersangkutan melakukan koordinasi bersama pemerintah kota untuk proses penyelesaian. Kita di DPRD hanya bisa memediasi dan juga mengeluarkan rekomendasi,” kata politisi partai fraksi Golkar Kota Kendari ini menyarankan.
Dengan demikian, lanjut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kendari-Kendari Barat ini, ia berharap dalam proses mediasi dapat melibatkan seluruh pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik penyelesaian persoalan tanah di Jalan Mata Air Kelurahan Puday. Dan apapun yang menjadi hasil mediasi bisa segera menyelesaikan masalaha tersebut dengan baik. ”Sebgai tugas dan fungsi kami di DPRD Kota Kendari, Selalu berupaya bagaimana seluruh persoalan yang terjadi di masyarakat Kota Kendari bisa terselesaikan dengan baik, termasuk masalah lahan yang berkaitna langsung dengan pemerintah ini,”tandasnya.

Sementata itu, Ketua Komisi I Zulham Damu mengatakan, sebelumnya DPRD telah melakukan peninjauan lapangan serta RDP awal untuk membahas kasus ini. Karena sengketa bermula dari klaim seorang warga bernama Imran, yang menyebutkan bahwa hanya 2 meter dari tanah miliknya yang dibebaskan untuk pembangunan jalan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, karena jalan yang ada saat ini memiliki lebar 6 meter. Sehingga ia mengklaim bahwa 4 meter sisanya masih merupakan bagian dari tanah miliknya. ”DPRD Kota Kendari menghasilkan tiga rekomendasi dalam rapat tersebut untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan jalan Mata Air Kelurahan Puday Kecamatan Abeli,” kata Zulham Damu saat memimpin rapat tersebut.
Anggota legislatif (Aleg) daerah pemilihan (Dapil) Kadia-Wuawua ini mengatakan, rekomendasi pertama itu berdasarkan hasil telaah BPN menunjukkan sertifikat hak milik nomor 103 milik Imran berbatasan langsung dengan jalan. Sehingga jalan tersebut tidak masuk dalam sertifikat. ”Berdasarkan hasil telaah BPN Kota Kendari dan citra satelit, sertifikat hak milik (SHM) nomor 103 berbatasan dengan jalan umum,” kata Zulham Damu
Kemudian Zulham Damu membacakan rekomendasi kedua bahwa DPRD Kota Kendari akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi yang mengedepankan kepentingan umum tanpa merugikan siapapun. Sedangkan rekomendasi ketiga lanjutnya, jika proses mediasi tidak berjalan dengan baik, DPRD meminta pemerintah kota (Pemkot) untuk mengambil langkah tegas dengan menetapkan jalan tersebut sebagai aset daerah. ”Apabila proses mediasi tidak berjalan dengan baik, DPRD memerintahkan pemerintah kota untuk mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah,” pungkasnya. (red/adv)