• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Kota Kendari Keluarkan Rekomendasi Penyelesaian Jalan Mata Air Puday

by Kamal Sastra
12/02/2025
in Advetorial, Kendari, Sosial
DPRD Kota Kendari Keluarkan Rekomendasi Penyelesaian Jalan Mata Air Puday

Anggota DPRD Kota Kendari saat melihat peta data satelit milik BPN Kota Kendari dalam kegiatan RDP terkait sengketa lahan di Jalan mata Air Kelurahan Puday Kota Kendari.

15
SHARES
303
VIEWS

Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terus berupaya melakukan mediasi terkait persoalan jalan di Lorong Mata Air Kelurahan Puday Kota Kecamatan Nambo Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Upaya itu dilakukan dengan kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Sejumlah anggota Komisi I dan Komisi III serta masyarakat setempat. RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu dan didampingi Ketua Komisi III La Ode Azhar serta anggota LM Rajab Djinik, La Ode Alimin, dan Apriliani Puspitawati itu berlangsung di ruangan aspirasi kantor DPRD Kota Kendari, pada Rabu (12/2/2025).

Turut hadir Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Puday, saudara Imran, perwakilan masyarakat Lorong Mata Air dan DPW LSM GMBI Wilter Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan data citra satelit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bahwa tanah yang diklaim oleh warga tersebut merupakan milik pemerintah. “Sebagaimana data satelit dari BPN,”ungkapnya sambil menunjuk Peta yang disajikan oleh BPN Kota Kendari.

DPRD saat menunjukan soff copy peta lahan di Jalan mata Air Kelurahan Puday Kecamatan Nambo Kota Kendari.

Berdasarkan, data tersebut, pihaknya menyarankan kepada masyarakat atau warga yang meklaim itu agar berkoordinasi langsuns dengan pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan Puday, dan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait. ”Sebelum masalah ini berlanjut ke ranah hukum. Kita di DPRD menyarankan agar warga yang bersangkutan melakukan koordinasi bersama pemerintah kota untuk proses penyelesaian. Kita di DPRD hanya bisa memediasi dan juga mengeluarkan rekomendasi,” kata politisi partai fraksi Golkar Kota Kendari ini menyarankan.

Dengan demikian, lanjut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kendari-Kendari Barat ini, ia berharap dalam proses mediasi dapat melibatkan seluruh pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik penyelesaian persoalan tanah di Jalan Mata Air Kelurahan Puday. Dan apapun yang menjadi hasil mediasi bisa segera menyelesaikan masalaha tersebut dengan baik. ”Sebgai tugas dan fungsi kami di DPRD Kota Kendari, Selalu berupaya bagaimana seluruh persoalan yang terjadi di masyarakat Kota Kendari bisa terselesaikan dengan baik, termasuk masalah lahan yang berkaitna langsung dengan pemerintah ini,”tandasnya.

Suasana RPD terkait sengketa lahan di Kelurahan Puday Kecamatan Nambo Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang berlangsung di ruang aspirasi kantor DPRD Kota Kendari.

Sementata itu, Ketua Komisi I Zulham Damu mengatakan, sebelumnya DPRD telah melakukan peninjauan lapangan serta RDP awal untuk membahas kasus ini. Karena sengketa bermula dari klaim seorang warga bernama Imran, yang menyebutkan bahwa hanya 2 meter dari tanah miliknya yang dibebaskan untuk pembangunan jalan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, karena jalan yang ada saat ini memiliki lebar 6 meter. Sehingga ia mengklaim bahwa 4 meter sisanya masih merupakan bagian dari tanah miliknya. ”DPRD Kota Kendari menghasilkan tiga rekomendasi dalam rapat tersebut untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan jalan Mata Air Kelurahan Puday Kecamatan Abeli,” kata Zulham Damu saat memimpin rapat tersebut.

Anggota legislatif (Aleg) daerah pemilihan (Dapil) Kadia-Wuawua ini mengatakan, rekomendasi pertama itu berdasarkan hasil telaah BPN menunjukkan sertifikat hak milik nomor 103 milik Imran berbatasan langsung dengan jalan. Sehingga jalan tersebut tidak masuk dalam sertifikat. ”Berdasarkan hasil telaah BPN Kota Kendari dan citra satelit, sertifikat hak milik (SHM) nomor 103 berbatasan dengan jalan umum,” kata Zulham Damu

Kemudian Zulham Damu membacakan rekomendasi kedua bahwa DPRD Kota Kendari akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi yang mengedepankan kepentingan umum tanpa merugikan siapapun. Sedangkan rekomendasi ketiga lanjutnya,  jika proses mediasi tidak berjalan dengan baik, DPRD meminta pemerintah kota (Pemkot) untuk mengambil langkah tegas dengan menetapkan jalan tersebut sebagai aset daerah. ”Apabila proses mediasi tidak berjalan dengan baik, DPRD memerintahkan pemerintah kota untuk mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah,” pungkasnya. (red/adv)

Tags: BPN Kota KendariDPRD Kota KendariPemkot Kendari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPSDM Sultra Bekali Tenaga PPPK Pengenalan Tugas dan Etika

Next Post

Dewan Kota Kendari Sahuti Tuntutan Tenaga Honorer R2, dan R3

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Wujudkan Satu Data Indonesia, Gubernur Sultra Launching  Aplikasi SIMDATA
Headline

Wujudkan Satu Data Indonesia, Gubernur Sultra Launching Aplikasi SIMDATA

25/06/2025
PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak
Headline

PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

24/06/2025
Next Post
Dewan Kota Kendari Sahuti Tuntutan Tenaga Honorer R2, dan R3

Dewan Kota Kendari Sahuti Tuntutan Tenaga Honorer R2, dan R3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In