• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 21 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sultra Setor PNBP Sebesar Rp 42,3 Miliar dari Kasus Tipikor Pertambangan di WIUP PT. Antam Konut

by Kamal Sastra
23/01/2025
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe, Konawe Utara
Kejati Sultra Setor PNBP Sebesar Rp 42,3 Miliar dari Kasus Tipikor Pertambangan di WIUP PT. Antam Konut

Konferensi pers Kejati Sultra terkait penyetoran PNBP sebesar Rp42,3 Miliar dalam kasus Tipikor pertambangan WIUP PT. Antam blok Mandiodo Konawe Utara, Pada Kamis (23/1/2025).

16
SHARES
329
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) kembali menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara. Jumlahnya cukup fantastis. Kali ini jumlah uang yang disetorkan yakni Rp. 42.317.000.000 miliar, hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tata kelola pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal itu disampaikan oleh Kepala seksi penerangan hukum (penkum) Kejati Sultra, Dody, S.H.usai konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (23/1/2025).

“Penyerahan ini, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024 /PT.KDI tanggal 04 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya.

Dalam perkara ini, melibatkan mantan General Manager (GM) PT. Antam Konawe Utara, Hendra Wijayanto selaku terpidana dalam tata kelola pertambangan di perusahan BUMN tersebut.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menjelaskan, bahwa Penyidik Kejaksaan sebelumnya telah menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel sebagai barang bukti. Selanjutnya, ore tersebut dilelang dan menghasilkan Rp42,3 miliar. “Penjualan BB ore nikel PT Antam Mandiodo seharga Rp42 miliar lebih ini sudah memilik ketetapan hukum tetap atau Inkrah,” ujar Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan didampingi Kasi Penkum Dody SH, di Kantor Kejati Sultra, saat konferensi pers.

Selanjutnya, kata Iwan, dana hasil lelang ini disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra untuk diteruskan ke RPL milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai eksekutor dan akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Iwan menambahkan, proses lelang yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. “Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara. Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” pungkas Iwan. (red)

Tags: Kejati Sultra
Previous Post

Penuhi Undangan RDP, Direktur PT. TBS Komitmen Jalankan Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Next Post

Aktivitas PT. WIN yang Menambang di Belakang SD Negeri 12 Laeya Kembali Disorot

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post
Aktivitas PT. WIN yang Menambang di Belakang SD Negeri 12 Laeya Kembali Disorot

Aktivitas PT. WIN yang Menambang di Belakang SD Negeri 12 Laeya Kembali Disorot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Tahun 2024, Pembangunan Kantor Gubernur Sultra Tetap Dilanjutkan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In