• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 31 Oktober, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT Hingga MA

Kamal Sastra by Kamal Sastra
19/11/2024
in Headline, Hukum, Kendari, Pemrov Sultra
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT Hingga MA

Suasana sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Senin,(18/11/2024).

Kendari, SastraNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H. menolak seluruh permohonan praperadilan kuasa hukum La Ndoada pada saat sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tenggara, Senin (18/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Arya Putra menolak permohonan Praperadilan Pemohon dalam hal ini La Ndoada dengan alasan mengutip keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon Bambang Sutrisno Cs di Polres Kendari.
“Permohonan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan sidang praperadilan.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum La Ndoada, Darpin S.H. yang di dampingi rekannya Muh. Amsar, S,sos. S.H.I. mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi atas keputusan Majlis Hakim Tunggal saat memimpin sidang putusan pra peradilan ini. Akan tetapi, ia menganggap Majelis Hakim PN tidak tegas dan cacat formil dalam menangani kasus tersebut.
Sebab, Majelis Hakim sempat menunda sidang pertama selama tujuh hari yang dikarenakan termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian sidang pertama baru dilanjutkan kembali setelah 14 hari penundaan. Lebih ironis, kata Darpin pada sidang berikutnya terjadi pergantian hakim tanpa adanya konfirmasi sebelumnya.

BACA JUGA

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

27/10/2025

“Kami menganggap putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan atau cacat prosedur. Karena, yang sidang pertama ditunda selama dua minggu. Artinya, ini sudah tidak sesuai mekanisme Praperadilan, dan tanpa adanya konfirmasi, majelis Hakim yang memimpin perkara ini tiba-tiba diganti,”cetusnya.

Selanjutnya kata dia, mekanisme praperadilan sesuai Undang-undang itu dapat dilanjutkan selama 7 hari proses berjalan sejak didaftarkan. Sebagaimana panggilan resmi tanggal 28 Oktober 2024 lalu terhadap pemohon maupun termohon. Namun pada saat itu hakim menunda sidang. Alasannya bahwa pihak Polres Kendari sebagai termohon tidak hadir dengan alibi bahwa termohon dalam pengamanan Pilkada. “Sementara nanti tanggal 27 November 2024 baru Pilkada di laksanakan. Dan tidak mungkin semua anggota kepolisian di Polres Kendari itu turun mengamankan persiapan Pilkada. Karena dalam tugas sudah dibagi secara proporsional terkait tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk jika ada kaitan proses hukum di pengadilan ada biro Humas atau hukum yang harus tangani,”terangnya.

Lanjut, Daprin menyampaikan, ia juga menduga bahwa ada intervensi di PN Kendari dari pihak lain dalam kasus ini. Sehingga dirinya menilai PN Sultra mengalami banyak kekeliruan dan tidak tegas dalam menangani perkara tersebut. “Dimulai dari penundaan yang sampai dua minggu, alasan penundaan sidang pertama yang tidak jelas dan tanpa konfirmasi, Majelis Hakim tiba-tiba diganti,” ujarnya.

Olehnya itu, atas putusan hakim tunggal itu, pihaknya akan melakukan upaya pengaduan atau somasi ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kendari dan ke Mahkamah Agung (MA) termasuk ke Badan pengawas Hakim ( BAWAS) terkait mekanisme praperadilan di PN Kendari tersebut. Selanjutnya kata Darpin, dalam perkara tersebut pihaknya berkeyakinan bahwa materi yang diajukan selaku pemohon sudah sesuai. “Sebab, kaitan tersangka La Ndoada itu adalah legalitas yang kemudian dianggap (penggelapan). Padahal sudah ada kaplingan sebagian yang sebelum muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu. Dan di atas lahan tersebut klien kami sudah mengolah dan menguasai sampai saat ini,” terangnya.

Kemudian, lanjut Darpin, bahwa kuasa hukum dan sekaligus pelapor di Polres Kendari yakni Risman Siregar mengakui warkah atau dokumen SHGB mereka tidak ada saat ikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pihak intervensi. Sebab yang di gugat pemohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota kendari saat itu pada Tahun 2021 dengan hasil NO (tidak ada pemenang). “Dinyatakan NO karena kaitan KTP Pemohon dengan kelahiran tahun 1969 dianggap tidak sesuai dengan yang ada di Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit Tahun 1977. Ternyata yang benar tahun lahir pemohon itu 1955, dan itu sudah dibuktikan di data Catatan Sipil (Capil) Kota Kendari. Sehingga ini sangat berkesesuaian dengan kepemilikan SKT itu, pomohon sudah berumur 25 tahun,”tandasnya.

Penulis : Gusti Kahar

Tags: Kuasa Hukum La Ndoada Layangkan Pengaduan di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah AgungPengadilan Negeri KendariPolres Kendari
Previous Post

Tim Sepak Bola Pelajar Sultra Siap Jamu Tim Sulbar di Laga Pembuka pra Popnas Zona IV

Next Post

Dikalahkan Sulsel, Tim Tenis Lapangan Sultra Optimis Masih Berpeluang di Laga Berikutnya

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga
Daerah

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate
Headline

Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

27/10/2025
Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe
Daerah

Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

23/10/2025
Next Post
Dikalahkan Sulsel, Tim Tenis Lapangan Sultra Optimis Masih Berpeluang di Laga Berikutnya

Dikalahkan Sulsel, Tim Tenis Lapangan Sultra Optimis Masih Berpeluang di Laga Berikutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

27/10/2025
Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

23/10/2025
APBD-P Tahun 2025 Konsel Ditetapkan, Belanja Daerah Turun Hingga 3,82 Persen

APBD-P Tahun 2025 Konsel Ditetapkan, Belanja Daerah Turun Hingga 3,82 Persen

23/10/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

27/10/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In