• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT Hingga MA

by Kamal Sastra
19/11/2024
in Headline, Hukum, Kendari, Pemrov Sultra
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT Hingga MA

Suasana sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Senin,(18/11/2024).

17
SHARES
333
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H. menolak seluruh permohonan praperadilan kuasa hukum La Ndoada pada saat sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tenggara, Senin (18/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Arya Putra menolak permohonan Praperadilan Pemohon dalam hal ini La Ndoada dengan alasan mengutip keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon Bambang Sutrisno Cs di Polres Kendari.
“Permohonan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan sidang praperadilan.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum La Ndoada, Darpin S.H. yang di dampingi rekannya Muh. Amsar, S,sos. S.H.I. mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi atas keputusan Majlis Hakim Tunggal saat memimpin sidang putusan pra peradilan ini. Akan tetapi, ia menganggap Majelis Hakim PN tidak tegas dan cacat formil dalam menangani kasus tersebut.
Sebab, Majelis Hakim sempat menunda sidang pertama selama tujuh hari yang dikarenakan termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian sidang pertama baru dilanjutkan kembali setelah 14 hari penundaan. Lebih ironis, kata Darpin pada sidang berikutnya terjadi pergantian hakim tanpa adanya konfirmasi sebelumnya.

“Kami menganggap putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan atau cacat prosedur. Karena, yang sidang pertama ditunda selama dua minggu. Artinya, ini sudah tidak sesuai mekanisme Praperadilan, dan tanpa adanya konfirmasi, majelis Hakim yang memimpin perkara ini tiba-tiba diganti,”cetusnya.

Selanjutnya kata dia, mekanisme praperadilan sesuai Undang-undang itu dapat dilanjutkan selama 7 hari proses berjalan sejak didaftarkan. Sebagaimana panggilan resmi tanggal 28 Oktober 2024 lalu terhadap pemohon maupun termohon. Namun pada saat itu hakim menunda sidang. Alasannya bahwa pihak Polres Kendari sebagai termohon tidak hadir dengan alibi bahwa termohon dalam pengamanan Pilkada. “Sementara nanti tanggal 27 November 2024 baru Pilkada di laksanakan. Dan tidak mungkin semua anggota kepolisian di Polres Kendari itu turun mengamankan persiapan Pilkada. Karena dalam tugas sudah dibagi secara proporsional terkait tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk jika ada kaitan proses hukum di pengadilan ada biro Humas atau hukum yang harus tangani,”terangnya.

Lanjut, Daprin menyampaikan, ia juga menduga bahwa ada intervensi di PN Kendari dari pihak lain dalam kasus ini. Sehingga dirinya menilai PN Sultra mengalami banyak kekeliruan dan tidak tegas dalam menangani perkara tersebut. “Dimulai dari penundaan yang sampai dua minggu, alasan penundaan sidang pertama yang tidak jelas dan tanpa konfirmasi, Majelis Hakim tiba-tiba diganti,” ujarnya.

Olehnya itu, atas putusan hakim tunggal itu, pihaknya akan melakukan upaya pengaduan atau somasi ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kendari dan ke Mahkamah Agung (MA) termasuk ke Badan pengawas Hakim ( BAWAS) terkait mekanisme praperadilan di PN Kendari tersebut. Selanjutnya kata Darpin, dalam perkara tersebut pihaknya berkeyakinan bahwa materi yang diajukan selaku pemohon sudah sesuai. “Sebab, kaitan tersangka La Ndoada itu adalah legalitas yang kemudian dianggap (penggelapan). Padahal sudah ada kaplingan sebagian yang sebelum muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu. Dan di atas lahan tersebut klien kami sudah mengolah dan menguasai sampai saat ini,” terangnya.

Kemudian, lanjut Darpin, bahwa kuasa hukum dan sekaligus pelapor di Polres Kendari yakni Risman Siregar mengakui warkah atau dokumen SHGB mereka tidak ada saat ikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pihak intervensi. Sebab yang di gugat pemohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota kendari saat itu pada Tahun 2021 dengan hasil NO (tidak ada pemenang). “Dinyatakan NO karena kaitan KTP Pemohon dengan kelahiran tahun 1969 dianggap tidak sesuai dengan yang ada di Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit Tahun 1977. Ternyata yang benar tahun lahir pemohon itu 1955, dan itu sudah dibuktikan di data Catatan Sipil (Capil) Kota Kendari. Sehingga ini sangat berkesesuaian dengan kepemilikan SKT itu, pomohon sudah berumur 25 tahun,”tandasnya.

Penulis : Gusti Kahar

Tags: Kuasa Hukum La Ndoada Layangkan Pengaduan di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah AgungPengadilan Negeri KendariPolres Kendari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tim Sepak Bola Pelajar Sultra Siap Jamu Tim Sulbar di Laga Pembuka pra Popnas Zona IV

Next Post

Dikalahkan Sulsel, Tim Tenis Lapangan Sultra Optimis Masih Berpeluang di Laga Berikutnya

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda
Bombana

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

30/06/2025
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
Next Post
Dikalahkan Sulsel, Tim Tenis Lapangan Sultra Optimis Masih Berpeluang di Laga Berikutnya

Dikalahkan Sulsel, Tim Tenis Lapangan Sultra Optimis Masih Berpeluang di Laga Berikutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In