Kendari, SastraNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H. menolak seluruh permohonan praperadilan kuasa hukum La Ndoada pada saat sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tenggara, Senin (18/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Arya Putra menolak permohonan Praperadilan Pemohon dalam hal ini La Ndoada dengan alasan mengutip keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon Bambang Sutrisno Cs di Polres Kendari.
“Permohonan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan sidang praperadilan.
Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum La Ndoada, Darpin S.H. yang di dampingi rekannya Muh. Amsar, S,sos. S.H.I. mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi atas keputusan Majlis Hakim Tunggal saat memimpin sidang putusan pra peradilan ini. Akan tetapi, ia menganggap Majelis Hakim PN tidak tegas dan cacat formil dalam menangani kasus tersebut.
Sebab, Majelis Hakim sempat menunda sidang pertama selama tujuh hari yang dikarenakan termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian sidang pertama baru dilanjutkan kembali setelah 14 hari penundaan. Lebih ironis, kata Darpin pada sidang berikutnya terjadi pergantian hakim tanpa adanya konfirmasi sebelumnya.
“Kami menganggap putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan atau cacat prosedur. Karena, yang sidang pertama ditunda selama dua minggu. Artinya, ini sudah tidak sesuai mekanisme Praperadilan, dan tanpa adanya konfirmasi, majelis Hakim yang memimpin perkara ini tiba-tiba diganti,”cetusnya.
Selanjutnya kata dia, mekanisme praperadilan sesuai Undang-undang itu dapat dilanjutkan selama 7 hari proses berjalan sejak didaftarkan. Sebagaimana panggilan resmi tanggal 28 Oktober 2024 lalu terhadap pemohon maupun termohon. Namun pada saat itu hakim menunda sidang. Alasannya bahwa pihak Polres Kendari sebagai termohon tidak hadir dengan alibi bahwa termohon dalam pengamanan Pilkada. “Sementara nanti tanggal 27 November 2024 baru Pilkada di laksanakan. Dan tidak mungkin semua anggota kepolisian di Polres Kendari itu turun mengamankan persiapan Pilkada. Karena dalam tugas sudah dibagi secara proporsional terkait tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk jika ada kaitan proses hukum di pengadilan ada biro Humas atau hukum yang harus tangani,”terangnya.
Lanjut, Daprin menyampaikan, ia juga menduga bahwa ada intervensi di PN Kendari dari pihak lain dalam kasus ini. Sehingga dirinya menilai PN Sultra mengalami banyak kekeliruan dan tidak tegas dalam menangani perkara tersebut. “Dimulai dari penundaan yang sampai dua minggu, alasan penundaan sidang pertama yang tidak jelas dan tanpa konfirmasi, Majelis Hakim tiba-tiba diganti,” ujarnya.
Olehnya itu, atas putusan hakim tunggal itu, pihaknya akan melakukan upaya pengaduan atau somasi ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kendari dan ke Mahkamah Agung (MA) termasuk ke Badan pengawas Hakim ( BAWAS) terkait mekanisme praperadilan di PN Kendari tersebut. Selanjutnya kata Darpin, dalam perkara tersebut pihaknya berkeyakinan bahwa materi yang diajukan selaku pemohon sudah sesuai. “Sebab, kaitan tersangka La Ndoada itu adalah legalitas yang kemudian dianggap (penggelapan). Padahal sudah ada kaplingan sebagian yang sebelum muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu. Dan di atas lahan tersebut klien kami sudah mengolah dan menguasai sampai saat ini,” terangnya.
Kemudian, lanjut Darpin, bahwa kuasa hukum dan sekaligus pelapor di Polres Kendari yakni Risman Siregar mengakui warkah atau dokumen SHGB mereka tidak ada saat ikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pihak intervensi. Sebab yang di gugat pemohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota kendari saat itu pada Tahun 2021 dengan hasil NO (tidak ada pemenang). “Dinyatakan NO karena kaitan KTP Pemohon dengan kelahiran tahun 1969 dianggap tidak sesuai dengan yang ada di Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit Tahun 1977. Ternyata yang benar tahun lahir pemohon itu 1955, dan itu sudah dibuktikan di data Catatan Sipil (Capil) Kota Kendari. Sehingga ini sangat berkesesuaian dengan kepemilikan SKT itu, pomohon sudah berumur 25 tahun,”tandasnya.
Penulis : Gusti Kahar