Konawe Selatan, SastraNews.id -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan atas terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan pada Senin (11/11/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody SH menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo yang pada pokok tuntutan yaitu, Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo sebagai mana didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
“Membebaskan terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo dari dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tulisnya dalam keterangan rilis persnya, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya kata Dody dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Andoolo itu menyatakan Barang bukti berupa sepasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb dan 1 (satu) buah sapu ijuk merk hidoshi star warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd. ” Kemudian menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- dibebankan kepada Negara,”sebutnya.
Ditambahkan Dody bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjodari. (red)