Kendari, SastraNews.id – Tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sultra. Upaya itu dilakukan dengan menggelar kampanye anti korupsi terhadap sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, lembaa anti rasuah ini menyasar lembaga perguruan tinggi untuk menyosialisasikan upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi itu. Sebagaiama yang dilakukan di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Catur Sakti Kendari (STIMIK CS), pada Selasa (29/10/2024). Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Rully Afandi, SH.,MH (Koordinator) pada Kejaksaan Tinggi Sualwesi Tenggara dan Dody, SH ( Kasi Penkum Kejati Sultra)
Kepala Seksi (Kasi) penerangan hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody S.H mengatakan, kegiatan kampanye anti korupsi itu dilaksnakan sebagai langkah preventif Kejati Sultra untuk memberantas tipikor itu sejak dini. “Sehingga sasaran kita dalam upaya preventif pencegahan tipikor ini dengan mendatangi sejumlah perguruan tinggi mahasiswa. Seperti halnya di STIMIK Catur Sakti,”katanya. Ia menambahkan, pada kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 mahasiswa dan Dosen pada STIMIK CS.
“Setelah penyampaian materi dan penyerahan cendramata dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sultra kepada Ketua STIMIK CS acara dilanjutkan dengan turun kejalan didepan Kampus STIMIK CS untuk membagikan Stiker dan brosur kepada pengendara kendaraan lalu lintas bersama dengan mahasiswa STIMIK CS,”tambahnya. (red)