Bombana, SastraNews.id – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengamankan seorang pria inisial (T) yang diduga pelaku pencurian motor (Curanmor). Pelaku yang memiliki identitas asal Tiroam Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut diduga telah melakukan pencurian motor di wilayah Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Menurut Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, penangkapan itu bermula adanya informasi dari seorang warga Kasipute yang kehilangan motornya pada hari minggu (11/8/2024) sekitar pukul 02.55 Wita. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasat Reskrim Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko dan memperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan penyebrangan Wilayah ke kota Raha Kabupaten Muna. “Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi pelaku telah menyeberang dari pelabuhan Torobulu di Konsel ke pelabuhan Tampo di Pulau Muna, melalui kapal fery” ujarnya.
Selanjutnya, Abdul Hakim mengatakan, Satreskrim Polres Bombana berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku curanmor yang diduga mengarah ke pelabuhan Tampo. “Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda CRF berwarna hijau army di pelabuhan Tampo itu oleh anggota Polsek Tampo dan juga Resmob Polres Muna” terangnya.
Satreskrim bersama dengan tim Resmob Polres Bombana langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka pelaku dan barang bukti lalu dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim gabung Resmob Polres Bombana dengan Resmob Polres Muna. Dari hasil pengembangan, ditemukan hasil bahwa pelaku sudah melakukan aksi curanmor di wilayah Bombana sebanyak empat kali lalu hasil curanmor tersebut di jual di Kabupaten Muna, dan Muna Barat.
Pria 42 tahun ini beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bombana untuk diproses lebih lanjut secara hukum dan melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain yang belum didapatkan. “Akibat perbuatannya pelaku terancam terjerat Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs. Pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun” tandasnya. (Yuki)