• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 26 Oktober, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Edukasi

Peringati HBA ke- 64, Kejati Gelar FGD Terkait Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Kamal Sastra by Kamal Sastra
19/07/2024
in Edukasi, Ekonomi, Headline, Hukum, Kendari, Pemrov Sultra
Peringati HBA ke- 64, Kejati Gelar FGD Terkait Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Foto bersama Kajati Sultra Hendro dan jajarannya bersama peserta FGD dalam rangka HBA ke-64 yang berlangsung di Aula Kantor Kejati Sultra, Jumat (19/7/2024).

Kendari, SastraNews.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di aula Kejati Sultra, Jumat (19/7/2024).

Kegiatan FGD yang mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara” ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten, Kajari dan Kasi Se- Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Koordinator, Kasi di Kejati Sultra, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan dari Akademisi Universitas Halu Oleo baik secara luring maupun daring.

BACA JUGA

Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

23/10/2025
Wabup Wahyu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Konsel

Wabup Wahyu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Konsel

22/10/2025

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum mengungkapkan, dalam proses penanganan hukum, khususnya pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara. “Perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis triliunan rupiah,”ungkapnya saat menyampaikan sambutan pada kegiatan FGD tersebut.

Hendro mengatakan, melalui kegiatan FGD yang mengangkat tema soal penanganan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara itu, diharapkan terwujudnya sinergisitas semua pihak dan dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.

Dalam forum itu, Kajati Hendro juga memaparkan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat. Kajati juga menjelaskan Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara yaitu Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa. Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga. “Contoh kasus yaitu importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean) yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen teksti dalam negeri dan ada kerugian perekonomian negara yang mencapai triliunan,”paparnya.

lebih jauh, kata Hendro apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara. Kajati juga menjelaskan Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh PPNS Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa. Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing. Dan manfaat sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi bagi Kejaksaan/ Kemenkeu adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara. “Bagi pemerintah, bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerja sama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum,”terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit. Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) Teuku Rahmatsyah, SH. MH. M.Kn menyampaikan terkait aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Adapun pembicara lain yakni Direktur P2 Ditjen Bea Cukai) B. Wijayanta menjelaskan tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI yang meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program PEN, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Selanjutnya, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak, Wahyu Widodo menyampaikan materi tentang Tindak Pidana ekonomi dan Tindak Pidana Perpajakan. Menurutnya, Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan. Sementara itu, Direktur Investigasi II BPKP Sutrisno, menyampaikan tentang keuangan negara, penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara dan langkah-langkah dalam menghitung kerugian. Sementara pembicara dari akademisi, Dekan Fakulatas Hukum Universitas Haluoleo, Dr. Herman, SH. LL.M membahas materi “Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”. Menurutnya, Kerugian Perekonomian Negara tidak sama dengan pengertian Kerugian Negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara. (rls)

    Tags: Kejati Sultra Gelar FGD Terkait Penanganan Tindak Pidana yang merugikan Perekonomian Negara
    Previous Post

    PKA Angkatan XIV Tuntas, BPSDM Kembali Telorkan 40 Pejabat Administrator Andal

    Next Post

    Momentum HBA ke- 64, Kejari Konsel Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Nurul Falaq

    Kamal Sastra

    Kamal Sastra

    Berita Terkait

    Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe
    Daerah

    Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

    23/10/2025
    Wabup Wahyu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Konsel
    Daerah

    Wabup Wahyu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Konsel

    22/10/2025
    Bupati Konut Ikbar Resmi Buka Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025
    Daerah

    Bupati Konut Ikbar Resmi Buka Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

    20/10/2025
    Next Post
    Momentum HBA ke- 64, Kejari Konsel Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Nurul Falaq

    Momentum HBA ke- 64, Kejari Konsel Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Nurul Falaq

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    30/10/2024
    Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

    Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

    16/04/2024
    PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

    PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

    02/05/2025
    Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

    Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

    12/07/2024
    Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

    Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

    Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

    Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

    AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

    Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

    Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

    23/10/2025
    APBD-P Tahun 2025 Konsel Ditetapkan, Belanja Daerah Turun Hingga 3,82 Persen

    APBD-P Tahun 2025 Konsel Ditetapkan, Belanja Daerah Turun Hingga 3,82 Persen

    23/10/2025
    Wabup Wahyu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Konsel

    Wabup Wahyu Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Konsel

    22/10/2025
    Bupati Konut Ikbar Resmi Buka Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

    Bupati Konut Ikbar Resmi Buka Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

    20/10/2025
    Sastra News

    Penerbit PT Sastra Media Tama
    Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
    Kota Kendari Sulawesi Tenggara

    Follow Us

    About

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Recent News

    Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

    Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

    23/10/2025
    APBD-P Tahun 2025 Konsel Ditetapkan, Belanja Daerah Turun Hingga 3,82 Persen

    APBD-P Tahun 2025 Konsel Ditetapkan, Belanja Daerah Turun Hingga 3,82 Persen

    23/10/2025
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemrov Sultra
    • Kendari
    • Daerah
      • Kabar Desa
      • Konawe
      • Konawe Selatan
      • Konawe Kepulawan
      • Konawe Utara
      • Bombana
      • Buton
      • Buton Tengah
      • Baubau
      • Kolaka Utara
      • Muna 
      • Muna Barat
    • Politik
    • Ekonomi
      • UMKM
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata

    Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In