• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Edukasi

Peringati HBA ke- 64, Kejati Gelar FGD Terkait Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

by Kamal Sastra
19/07/2024
in Edukasi, Ekonomi, Headline, Hukum, Kendari, Pemrov Sultra
Peringati HBA ke- 64, Kejati Gelar FGD Terkait Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Foto bersama Kajati Sultra Hendro dan jajarannya bersama peserta FGD dalam rangka HBA ke-64 yang berlangsung di Aula Kantor Kejati Sultra, Jumat (19/7/2024).

17
SHARES
330
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di aula Kejati Sultra, Jumat (19/7/2024).

Kegiatan FGD yang mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara” ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten, Kajari dan Kasi Se- Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Koordinator, Kasi di Kejati Sultra, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan dari Akademisi Universitas Halu Oleo baik secara luring maupun daring.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum mengungkapkan, dalam proses penanganan hukum, khususnya pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara. “Perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis triliunan rupiah,”ungkapnya saat menyampaikan sambutan pada kegiatan FGD tersebut.

Hendro mengatakan, melalui kegiatan FGD yang mengangkat tema soal penanganan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara itu, diharapkan terwujudnya sinergisitas semua pihak dan dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.

Dalam forum itu, Kajati Hendro juga memaparkan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat. Kajati juga menjelaskan Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara yaitu Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa. Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga. “Contoh kasus yaitu importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean) yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen teksti dalam negeri dan ada kerugian perekonomian negara yang mencapai triliunan,”paparnya.

lebih jauh, kata Hendro apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara. Kajati juga menjelaskan Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh PPNS Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa. Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing. Dan manfaat sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi bagi Kejaksaan/ Kemenkeu adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara. “Bagi pemerintah, bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerja sama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum,”terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit. Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) Teuku Rahmatsyah, SH. MH. M.Kn menyampaikan terkait aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Adapun pembicara lain yakni Direktur P2 Ditjen Bea Cukai) B. Wijayanta menjelaskan tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI yang meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program PEN, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Selanjutnya, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak, Wahyu Widodo menyampaikan materi tentang Tindak Pidana ekonomi dan Tindak Pidana Perpajakan. Menurutnya, Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan. Sementara itu, Direktur Investigasi II BPKP Sutrisno, menyampaikan tentang keuangan negara, penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara dan langkah-langkah dalam menghitung kerugian. Sementara pembicara dari akademisi, Dekan Fakulatas Hukum Universitas Haluoleo, Dr. Herman, SH. LL.M membahas materi “Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”. Menurutnya, Kerugian Perekonomian Negara tidak sama dengan pengertian Kerugian Negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara. (rls)

    Tags: Kejati Sultra Gelar FGD Terkait Penanganan Tindak Pidana yang merugikan Perekonomian Negara
    Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
    Previous Post

    PKA Angkatan XIV Tuntas, BPSDM Kembali Telorkan 40 Pejabat Administrator Andal

    Next Post

    Momentum HBA ke- 64, Kejari Konsel Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Nurul Falaq

    Kamal Sastra

    Kamal Sastra

    Berita Terkait

    Pemprov Sultra Kembali Gelar Orientasi Tenaga PPPK Gelombang XIII Tahun 2025
    Headline

    Pemprov Sultra Kembali Gelar Orientasi Tenaga PPPK Gelombang XIII Tahun 2025

    10/06/2025
    Konawe Selatan Perkuat Kedaulatan Pangan melalui Edukasi dan Penjualan Pupuk Non-Subsidi
    Daerah

    Konawe Selatan Perkuat Kedaulatan Pangan melalui Edukasi dan Penjualan Pupuk Non-Subsidi

    05/06/2025
    Walikota Kendari Siska Komitmen Mendorong Pelayanan Publik Lebih Maksimal
    Headline

    Walikota Kendari Siska Komitmen Mendorong Pelayanan Publik Lebih Maksimal

    02/06/2025
    Next Post
    Momentum HBA ke- 64, Kejari Konsel Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Nurul Falaq

    Momentum HBA ke- 64, Kejari Konsel Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Nurul Falaq

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Terpopuler

    • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

      Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

      49 shares
      Share 20 Tweet 12
    • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

      16 shares
      Share 6 Tweet 4
    • DPRD Konsel Agendakan Pelantikan PAW Legislatif

      16 shares
      Share 6 Tweet 4
    • Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

      20 shares
      Share 8 Tweet 5
    • Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

      17 shares
      Share 7 Tweet 4
    Sastra News

    Penerbit PT Sastra Media Tama
    Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
    Sulawesi Tenggara Indonesia
    Telp : 081356711402
    Email : redaksi@sastranews,co,id

    About

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Kategori Berita

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak

    Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Kendari
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Aneka
      • Opini
      • Wisata

    Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In