Kendari, SastraNews.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di aula Kejati Sultra, Jumat (19/7/2024).
Kegiatan FGD yang mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara” ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten, Kajari dan Kasi Se- Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Koordinator, Kasi di Kejati Sultra, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari dan dari Akademisi Universitas Halu Oleo baik secara luring maupun daring.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto, SH. M.Hum mengungkapkan, dalam proses penanganan hukum, khususnya pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara. “Perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis triliunan rupiah,”ungkapnya saat menyampaikan sambutan pada kegiatan FGD tersebut.
Hendro mengatakan, melalui kegiatan FGD yang mengangkat tema soal penanganan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara itu, diharapkan terwujudnya sinergisitas semua pihak dan dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik.
Dalam forum itu, Kajati Hendro juga memaparkan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat. Kajati juga menjelaskan Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara yaitu Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa. Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga. “Contoh kasus yaitu importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean) yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen teksti dalam negeri dan ada kerugian perekonomian negara yang mencapai triliunan,”paparnya.
lebih jauh, kata Hendro apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara. Kajati juga menjelaskan Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh PPNS Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa. Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing. Dan manfaat sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi bagi Kejaksaan/ Kemenkeu adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara. “Bagi pemerintah, bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerja sama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum,”terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit. Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) Teuku Rahmatsyah, SH. MH. M.Kn menyampaikan terkait aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Adapun pembicara lain yakni Direktur P2 Ditjen Bea Cukai) B. Wijayanta menjelaskan tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI yang meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program PEN, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Selanjutnya, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak, Wahyu Widodo menyampaikan materi tentang Tindak Pidana ekonomi dan Tindak Pidana Perpajakan. Menurutnya, Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan. Sementara itu, Direktur Investigasi II BPKP Sutrisno, menyampaikan tentang keuangan negara, penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara dan langkah-langkah dalam menghitung kerugian. Sementara pembicara dari akademisi, Dekan Fakulatas Hukum Universitas Haluoleo, Dr. Herman, SH. LL.M membahas materi “Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”. Menurutnya, Kerugian Perekonomian Negara tidak sama dengan pengertian Kerugian Negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara. (rls)