• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 5 Desember, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Empat Terdakwa Tipikor Antam Konut Jalani Sidang Tuntutan Dakwaan di PN Kendari

Redaksi by Redaksi
03/04/2024
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe Utara, Tambang
Empat Terdakwa Tipikor Antam Konut Jalani Sidang Tuntutan Dakwaan di PN Kendari

Ketgam : Empat terdakwa kasus Tipikor Tambang di Wilayah IUP Antam blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara saat menjalani sidang tuntutan pada Pengadilan Tipikor PN Kendari, Rabu (3/4/2024). Foto/ Penkum Kejati Sultra.

Kendari, SastraNews.co.id – Setelah delapan terdakwa korupsi tambang di wilayah IUP Antam blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu, kini giliran empat terdakwa lainnya yang mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (3/4/2024). Ke empat terdakwa tersebut ialah GM PT. Antam Konawe Utara Hendra Wijayanto, Dirut PT. KKP, Andi Andriansyah, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Majid, dan Direktur PT Tristaco Rudi Haryadi Tjandra.Hal tersebut diingkapkan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan SH MH melalui keterangan persnya pada Rabu (3/4/2024).

“Dalam sidang tuntutan dakwaan terhadap empat terdakwa Tipikor Antam Konut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kendari, Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana,”ungkapnya.

Adapun keempat tuntutan para terdakwa itu, lanjut Ade Hermawan yakni terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

BACA JUGA

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan

04/12/2025
FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

03/12/2025

Kemudian terdakwa Andi Andriansyah dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.64.566.700.821,26 (enam puluh empat milyar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang engganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

“Sementara terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,”terang Ade Hermawan.(CK).

Previous Post

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Next Post

Baznas Sultra Gandeng Alwashliyah Salurkan Zakat Fitrah

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan
Headline

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan

04/12/2025
FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Daerah

FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

03/12/2025
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati
Headline

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

03/12/2025
Next Post
Baznas Sultra Gandeng Alwashliyah Salurkan Zakat Fitrah

Baznas Sultra Gandeng Alwashliyah Salurkan Zakat Fitrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan

04/12/2025
FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

03/12/2025
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

03/12/2025
Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

01/12/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan

Ketua DPP KNPI Haris Pertama Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Kota Padang, Bantuan Pendidikan Disalurkan

04/12/2025
FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

FORKAD Sultra Gelar Unjuk Rasa di Polres Konawe, Buntut Kasus Judi Sabung Ayam yang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

03/12/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In