• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 3 November, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

WALHI dan LBH se-Sulawesi Kecam Polda Sultra Atas Penetapan Tersangka Dua Warga Pejuang Lingkungan di Torobulu

Redaksi by Redaksi
06/03/2024
in Headline, Kendari
WALHI dan LBH se-Sulawesi Kecam Polda Sultra Atas Penetapan Tersangka Dua Warga Pejuang Lingkungan di Torobulu

Potret aktivitas pertambangan PT WIN di area pemukiman Desa Torobulu. foto/ist

Kendari, SastraNews.co.id – Sejumlah aktivis Lingkungan Hidup WALHI dan LBH se Sulawesi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengeluarkan pernyataan sikap mengecam Polda Sultra atas penetapan dua tersangka warga pejuang lingkungan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan. Dua tersangka itu yakni Haslilin alias Walili (Ibu rumah tangga) dan Andi Firmansyah (Wiraswasta) dengan Nomor Surat Polisi: S.Pgl/69/III RES.5.5./2024/Ditreskrimus dan Nomor: S.Pgl/68/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimus.

Perwakilan WALHI Sultra, Didi Hardiana menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan 32 warga Desa Torobulu untuk diinterogasi pada 8 Januari 2024. Sebelumnya, jelas Didi, PT Wijaya Inti Nusantara (WNI) bagian dari Tridaya Group mengajukan laporan kepolisian dengan tuduhan warga telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan nikel tersebut. “Ya jelas saja warga menghalangi aktifitas penambangan itu karena berada sangat dekat dengan pemukiman warga,” kata Didi dalam konferensi pers Selasa, (5/3/2023).

BACA JUGA

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

27/10/2025

Dasar dari laporan PT WIN, kata Didi, Polisi mengancam warga dengan pasal tindak pidana bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 ayat (2) Paragraf 5 Energi Sumber Daya Mineral UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas peristiwa ini, KMS mengecam keras dan menyatakan tindakan Polda Sultra dalam penetapan warga sebagai tersangka sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). KMS juga menilai bahwa tuduhan tindak pidana terhadap warga hanyalah mencari-mencari kesalahan karena warga menolak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan AMDAL dan Peraturan Perundang-undangan. “Pada prinsipnya, warga hanya menjalankan hak asasinya yang telah dimandatkan di dalam pasal 28H UUD 1945 di mana warga berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, sehingga apa yang dilakukan warga merupakan mandat konstitusi yang seharusnya tidak boleh dijadikan tersangka,” kata Didi.

Selain itu, pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (ketentuan anti SLAPP). Hal yang disampaikan warga sebenarnya dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini,
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami KMS mengingatkan kepada Polda Sultra bahwa penegakan hukum dengan mencari-cari kesalahan warga negara merupakan penggunaan hukum untuk
menghalangi warga dalam menuntut haknya, juga merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas perwakilan KMS ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KMS mendesak Kapolri, Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi, untuk memerintahkan Kapolda menghentikan penetapan tersangka pada warga pejuang lingkungan Desa Torobulu dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup sebagai bentuk komitmen Institusi Kepolisian pada Anti SLAPP sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KMS juga mendesak Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto untuk mencabut penetapan tersangka kepada dua korban SLAPP dan menghentikan segala bentuk
kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Desa Torobulu. Mendesak Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Konawe Selatan. Meminta Komnas HAM untuk mengambil tindakan perlindungan yang segera dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran HAM yang melibatkan bisnis nikel di Desa Torobulu.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terdiri dari WALHI Sulawesi Tenggara, LBH Makasar, LBH Kendari, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Barat, LBH Ansor Kendari, Perkumpulan Forum Alam Nusantara,Satya Bumi, Jatamnas, PUSPAHAM Sulawesi Tenggara, Komunitas Pecinta Alam Sulawesi Tenggara, Solidaritas Perempuan Sulawesi Tenggara, Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara. (Alwan)

Tags: WALHI dan LBH se-Sulawesi
Previous Post

Balita di Kendari Ditemukan Tewas Usai Terseret Arus Banjir

Next Post

Program JMS, Kejati Sultra Bekali Siswa SMPN 5 Kendari Terkait Undang-undang ITE, Narkoba dan Bahaya Bullying

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga
Daerah

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate
Headline

Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

27/10/2025
Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe
Daerah

Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

23/10/2025
Next Post
Program JMS, Kejati Sultra Bekali Siswa SMPN 5 Kendari Terkait Undang-undang ITE, Narkoba dan Bahaya Bullying

Program JMS, Kejati Sultra Bekali Siswa SMPN 5 Kendari Terkait Undang-undang ITE, Narkoba dan Bahaya Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Musda Golkar ke-XI, La Ode Darwin Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sultra

Musda Golkar ke-XI, La Ode Darwin Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sultra

02/11/2025
Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

Ketua FKN Sultra Iksan Saranani Hadiri Forum Keberagaman se-Indonesia di Ternate

27/10/2025
Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

Bupati Konawe Utara Ikbar Pimpin Panen Raya Padi Sawah 135 Hektar di Desa Matanggonawe

23/10/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Musda Golkar ke-XI, La Ode Darwin Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sultra

Musda Golkar ke-XI, La Ode Darwin Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sultra

02/11/2025
Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

Grup 5 Kopassus Sambangi Pemkab Konsel, Bupati Irham Bangga

27/10/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In