Kendari, SastraNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya fokus pada penegakan supremasi hukum di wilayah kerjanya. Akan tetapi, lembaga Korps Adhyaksa Sultra itu turut berperan mencerdaskan anak bangsa dengan memberikan edukasi dan materi suplemen hukum bagi sejumlah pelajar di Sultra. Hal itu dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Sebagaimana yang berlangsung di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kendari, pada Rabu (6/3/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, tujuan program JMS yang dilaksanakan Kejati Sultra di SMPN 5 Kendari ini adalah untuk memberikan pemahaman Undang-undang Informasi Tekhnologi dan Eletronik (ITE), undang-undang Narkoba dan bahaya bullying. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10:00 Wita tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah Di SMPN 5 Kendari beserta guru-guru. “Materi yang kita berikan adalah tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa/i kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Kasi Penkum usai bertindak sebagai nara sumber pada kegiatan JMS di SMPN 5 Kendari.
Dody menjelaskan, selain memberikan pemahaman terkait undang-undang ITE, pihaknya juga telah menjelaskan bahaya Narkotika dan bahaya Bullying di lingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi. “Kita harapkan melalui program JMS ini bisa bermanfaat bagi generasi kita khususnya para pelajar yang adi di Sultra,”pintanya.
Untuk diketahui, setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah siswa terlihat antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah. Juga pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (**)