Kendari, SastraNews.co.id – Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan perolehan suara peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten/kota se-Sultra masih terus bergulir. Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024, pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan dimulai sejak tanggal 15 Februari sampai 2 Maret 2024.
Sedangkan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan sejak tanggal 17 Februari sampai tanggal 5 Maret 2024. Artinya, waktu pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota tinggal sehari lagi. Kemudian sesuai jadwal tahapan Pemilu serentak secara nasional, rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan sejak tanggal 15 Februari 2024 dan batas tanggal 20 Maret 2024.
Lalu, kapan pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi?
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi bakal digelar pada tanggal 6-10 Maret 2024. “Tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 10 Maret 2024,” singkatnya. (mal)