Konawe Selatan, SastraNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) merespon cepat terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mowila Kabupaten Konsel.
Kepala Satreskrim Polres Konsel AKP. Henryanto. T., STK., SIK bersama personil langsung melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi serta pelapor di Polsek Mowila, pada Senin (26/02/24).
Henryanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : lp/ b/ 04/ II/ 2024/SPKT yang diterima Polsek Mowila oleh warga desa Tetesingi Kecamatan Mowila. “Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di SMPN 22 Konsel cepat kami respon untuk mengetahui dasar masalahnya,”ucap Kasat Reskrim.
Dalam upaya media tersebut, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang berseteru termasuk keluarga yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Pihak terkait yang kami panggil untuk di ambil keterangannya antara lain pihak pelapor an. Ibu Narmin ( 43 ) dan kedua siswi yang berkelahi yakni LA ( 13 ) dan RL ( 14 ),” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tambah dia, terungkap kedua siswi yang saling berkelahi itu disebabkan adanya selisih paham.
“Selanjutnya antara pihak yang bersiteru telah menyadari kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan serta saling memaafkan,” terangnya.
Terkait masalah ini telah dilakukan upaya mediasi oleh pihak sekolah. Namun untuk memastikan benar-benar clear, tambah Kasat Reskrim proses Diversi akan dilakukan dengan pendampingan dari Bapas Kelas IIA untuk menentukan hasil dari mediasi yang telah dilaksanakan.
Menanggapi masalah ini, Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo., SH., SIK., M.Si juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait serta sekolah-sekolah. “Khususnya yang ada di Wilayah Hukum Polres Konawe Selatan agar kejadian serupa jangan sampai terjadi,” tandas Kapolres Konsel. (Alwan)