Kendari, SastraNews.co.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Aneka Tambang (Antam) di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang perkara dugaan Tipikor mafia tambang di Konut Sultra itu, sebelumnya JPU telah menghadirkan Direktur Perusahaan Sultra untuk memberikan kesaksian di kursi pesakitan. Kini JPU kembali mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra) AM untuk diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Jakarta pusat. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan pres rilis nya, Rabu (17/1/2024).
Ade Hermawan mengatakan Penuntut Umum sudah menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada AM untuk hadir dalam persidangan berikutnya.”Yang bersangkutan kita hadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya, ” terang Ade Hermawan.Dia juga menjelaskan pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Dalam sidang ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining,”jelasnya.
Atas dasar itu, tutur Ade, Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi di persidangan. “Kita harapkan yang bersangkutan nanti bisa hadir dan semoga tidak ada halangan,” pintanya. (CH).