Kendari, SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Bina Kosntruksi dan Tata Ruang (CKBKTR) Sultra tengah menuntaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra tahun 2023-2043. Adapun rancangan tahapan revisi RTRW Provinsi Sultra saat ini tinggal menunggu penerbitan persetujuan subtansi (Persub) dari kementerian Agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional (ART/BPN). “Terkait penyusunan RTRW Provinsi Sultra, saat ini prosesnya sudah di tahap menunggu penerbitan persetujuan subtansi (Persub) oleh kementerian ART/BPN”, ungkapnya.
Selanjutnya kata Didi, setelah penerbitan persetujuan subtansi oleh Kementerian ART/BPN, dokumen rencana RTRW Sultra kembali akan di bahas bersama antara Pemerintah Pemprov Sultra bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Lanjut Didi, setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Pempro dan DPRD Sultra,dokumen rencana RTRW Sultra akan di ajukan ke kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum akhirnya dokumen RTRW Sutra di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kita menunggu persetujuan subtansi dari kementerian ART/BPN, setelah itu di kembalikan untuk di bahas kembali, di situlah tahapan pembahasan terakhir, setelah itu di bawa ke Kemendagri untuk di mintakan nomor registrasinya, barulah bisa di tetapkan menjadi Peraturan daerah Pemprov Sultra,”jelasnya.
Ia menambahkan, rancangan revisi RTRW berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 itu telah di mulai sejak 2019 lalu. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya program proyek strategis nasional (PSN) dan kebijakan nasional yang masuk ke daerah. “Proses atau tahapan revisi Perda nomor 2 tahun 2014 ini sudah di mulai sejak 2019, itu karena banyak program atau kebijakan pusat yang masuk ke daerah, contohnya pembangunan smelter dan industri-indusri lain yang tidak menyalahi atau melanggar tata ruang dan pola ruang sesuai dalam Perda,”tambahnya. (man)