• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 19 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

Revisi RTRW Provinsi Sultra Tunggu Persub Kementerian ATR/BN

by Redaksi
21/12/2023
in Advetorial, Headline, Pemrov Sultra
Revisi RTRW Provinsi Sultra Tunggu Persub Kementerian ATR/BN

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang provinsi Sultra, Ir. H. Didi Ardi Syah, ST. MM. IPM

17
SHARES
340
VIEWS

Kendari, SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Bina Kosntruksi dan Tata Ruang (CKBKTR) Sultra tengah menuntaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra tahun 2023-2043. Adapun rancangan tahapan revisi RTRW Provinsi Sultra saat ini tinggal menunggu penerbitan persetujuan subtansi (Persub) dari kementerian Agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional (ART/BPN). “Terkait penyusunan RTRW Provinsi Sultra, saat ini prosesnya sudah di tahap menunggu penerbitan persetujuan subtansi (Persub) oleh kementerian ART/BPN”, ungkapnya.

Selanjutnya kata Didi, setelah penerbitan persetujuan subtansi oleh Kementerian ART/BPN, dokumen rencana RTRW Sultra kembali akan di bahas bersama antara Pemerintah Pemprov Sultra bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Lanjut Didi, setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Pempro dan DPRD Sultra,dokumen rencana RTRW Sultra akan di ajukan ke kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum akhirnya dokumen RTRW Sutra di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kita menunggu persetujuan subtansi dari kementerian ART/BPN, setelah itu di kembalikan untuk di bahas kembali, di situlah tahapan pembahasan terakhir, setelah itu di bawa ke Kemendagri untuk di mintakan nomor registrasinya, barulah bisa di tetapkan menjadi Peraturan daerah Pemprov Sultra,”jelasnya.

Ia menambahkan, rancangan revisi RTRW berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 itu telah di mulai sejak 2019 lalu. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya program proyek strategis nasional (PSN) dan kebijakan nasional yang masuk ke daerah. “Proses atau tahapan revisi Perda nomor 2 tahun 2014 ini sudah di mulai sejak 2019, itu karena banyak program atau kebijakan pusat yang masuk ke daerah, contohnya pembangunan smelter dan industri-indusri lain yang tidak menyalahi atau melanggar tata ruang dan pola ruang sesuai dalam Perda,”tambahnya. (man)

Tags: DInas Cipta KaryaProvinsi Sultra
Previous Post

Pengadilan Tinggi Sultra Gelar Pengambilan Sumpah 68 Orang Calon Profesi Advokat. Salah Satunya Adalah Ketua KNPI Sultra, Muh. Amsar

Next Post

Tunaikan Arahan Presiden, Dinas Cipta Karya Getol Turunkan Angka Stunting dengan Membangun SPAM dan Sanitasi

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post
Tunaikan Arahan Presiden, Dinas Cipta Karya Getol Turunkan Angka Stunting dengan Membangun SPAM dan Sanitasi

Tunaikan Arahan Presiden, Dinas Cipta Karya Getol Turunkan Angka Stunting dengan Membangun SPAM dan Sanitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Bimtek Jubir Digital Infrastruktur, Menko AHY : MACI Adalah Pelopor Terwujudnya Misi Presiden Dalam Percepatan Pembangunan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In