Kendari,SastraNews.co.id – Upaya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di wilayah IUP PT Antam UBPN kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir. Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap delapan tersangka, anak buah Kajati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya itu telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM) di Blok Mandiodo Kabupaten Konut dan di Jakarta.
“Pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 lalu, Tim Penyidik bersama auditor BPKP Sultra telah melakukan pengecekan lapangan, penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT Antam, dan penyitaan 161.740 Metrik Ton (MT) ore nikel yang berada di Stok File PT LAM, “ungkap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin (7/8/2023).
Selanjutnya kata dia, selain melakukan penyitaan, pihaknya telah memasang Jaksa line di wilayah konsesi pertambangan ilegal di Konut. ” “Pemasangan garis dengan label kejaksaan RI itu sebagai tanda bawa kawasan itu dalam penyidikan Kejati Sultra, termasuk di salah satu ruangan kantor PT Antam, ” katanya.
Dikatakan Ade Hermawan, dalam waktu bersamaan pula, tim penyidik Kejati Sultra yang berada di Jakarta melakukan penyitaan rumah mewah terhadap pemilik saham mayoritas PT LAM inisial WAS di kompleks Mustika Sari Kota Bekasi Jawa Barat.
“Kemudian tim lain juga telah menyita sebuah mobil mewah merk Honda Accord berplat DT keluaran tahun 2022 milik PT. LAM. Mobil tersebut digunakan oleh tersangka GL selalu pelaksana lapangan PT LAM, “jelasnya.
Untuk taksiran harga sejumlah aset barang sitaan milik PT LAM itu, Ade belum bisa memastikan rincian nilai rupiahnya. “Untuk hitungan taksiran harga sejumlah barang sitaan itu, kita masih menunggu dari pihak BPKP, “jelasnya. (har)