• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 16 September, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Pemilik Saham PT. LAM Ditahan Jaksa, Diduga Turut Menikmati Duit Tipikor Pertambangan di Konut

by Admin
18/07/2023
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe Utara, Tambang
16
SHARES
317
VIEWS

SastraNews.co.id – Satu persatu, semua aktor dibalik tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai “diambil” jaksa. Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) menambah deretan nama tersangka dalam pengungkapan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tersebut. Windu Aji alias WAS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Asisten Inteligen Kejati Sultra, Ade Hermawan pada Selasa (18/7/2023). “Pemilik PT LAM ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan jaksa,” kata Ade Hermawan dalam keterangan persnya.

Ade Hermwan menjelasakan, Kasus ini bermula darİ adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara. WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Konut tersebut. Keuntungan tersebut didapat dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di morosi dan morowali. “Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut dalam aktivitas penambangan itu. Karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam,” jelasnya.

Dikatakan, seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam. Sementara PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. “Akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu,” katanya.
Ade Hermawan menambahkan, sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Hendra alias (HW) selaku GM PT. Antam UBPN Konawe Utara. Kemudian Andi Adriansyah atau (AA) selaku Dirut PT. KKP, Glen alias (GL) sebagai Pelaksana lapangan PT. LAM, dan Ofan Sofwan (OSN) selaku Dirut PT. LAM. “Ditambah dengan pemilik saham mayoritas di PT LAM ini, maka jumlah tersangka sudah 5 orang yang telah ditetapkan oleh Kejati Sultra,” tambahnya.
Ade menyebut, setelah pemeriksaan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke kendari untuk penyidikan lanjutan,”pungkasnya. (har)

Tags: AntamIlegalminingPertambanganSultraTipikor
Previous Post

Peringati HBA ke- 63, Kejati Sultra “Sumbang” 40 Kantong Darah

Next Post

Optimalkan Pengelolaan HKI dan Inovasi Daerah, Brida Gelar Rakor Kelitbangan

Admin

Admin

Berita Terkait

ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS
Headline

ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

15/09/2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
Headline

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11/09/2025
Kasus Penahanan Ijazah Pekerja PT. Ramadhan, PUSKOM Sebut Bentuk Perbudakan Modern
Headline

Kasus Penahanan Ijazah Pekerja PT. Ramadhan, PUSKOM Sebut Bentuk Perbudakan Modern

10/09/2025
Next Post

Optimalkan Pengelolaan HKI dan Inovasi Daerah, Brida Gelar Rakor Kelitbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Mahasiswa IAIN Kendari Kolaborasi dengan JUARA Foundation Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Keluarga di Desa Kalibaru

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kasus Penahanan Ijazah Pekerja PT. Ramadhan, PUSKOM Sebut Bentuk Perbudakan Modern

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Konsel Buka Jambore PKK 2025, Dorong Peningkatan Kapasitas Kader

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In