SastraNews.co.id – Satu persatu, semua aktor dibalik tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai “diambil” jaksa. Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) menambah deretan nama tersangka dalam pengungkapan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tersebut. Windu Aji alias WAS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Asisten Inteligen Kejati Sultra, Ade Hermawan pada Selasa (18/7/2023). “Pemilik PT LAM ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan jaksa,” kata Ade Hermawan dalam keterangan persnya.
Ade Hermwan menjelasakan, Kasus ini bermula darİ adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara. WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Konut tersebut. Keuntungan tersebut didapat dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di morosi dan morowali. “Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut dalam aktivitas penambangan itu. Karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam,” jelasnya.
Dikatakan, seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam. Sementara PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. “Akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu,” katanya.
Ade Hermawan menambahkan, sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Hendra alias (HW) selaku GM PT. Antam UBPN Konawe Utara. Kemudian Andi Adriansyah atau (AA) selaku Dirut PT. KKP, Glen alias (GL) sebagai Pelaksana lapangan PT. LAM, dan Ofan Sofwan (OSN) selaku Dirut PT. LAM. “Ditambah dengan pemilik saham mayoritas di PT LAM ini, maka jumlah tersangka sudah 5 orang yang telah ditetapkan oleh Kejati Sultra,” tambahnya.
Ade menyebut, setelah pemeriksaan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke kendari untuk penyidikan lanjutan,”pungkasnya. (har)