Kendari, Sastra News.co.id – Tim Satuan tugas (Satgas) Gabungan penegak hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan TPPO dengan modus “Bisnis Lendir” di Kendari.
Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, SH, MH. mengungkapkan, pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan manusia itu berawal Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Hotel Mulya In yang beralamat di Jl. Made Sabara Kel. Korumba Kec Mandonga Kota Kendari.
“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka An. M. Aras Rahim (22) telah melakukan Tp. Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) atas nama korban inisial TT (19) dan IK (20) melalui aplikasi Michat dengan tarif sebesar Rp.500.000, kepada Lelaki hidung belang,” sebutnya.
Dari hasil penjualan tersebut, lanjut polisi satu bunga dipundak ini, tersangka TPPO ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, dari para korban ekspoitasi seksual. “Adapun Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”terangnya.
Ditambahkan, dari pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut, polisi mengamankan, satu tersangka, dua korban beserta barang bukti sejumlah uang pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar, tiga KTP, tiga handphone, tiga dompet dan tas, beserta alat kontrasepsi (kondom pengaman. “Saat ini kita masih terus dalami dan melakukan interogasi kepada tersangka terkait perbuatannya tersebut,” tambahnya. (har)