• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 21 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Satgas Gakkum Polda Sultra Kembali Ungkap Pelaku TPPO “Bisnis Lendir” di Kendari

by Admin
22/06/2023
in Headline, Hukum, Kendari, Populer
16
SHARES
314
VIEWS

Kendari, Sastra News.co.id – Tim Satuan tugas (Satgas) Gabungan penegak hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan TPPO dengan modus “Bisnis Lendir” di Kendari.

Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, SH, MH. mengungkapkan, pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan manusia itu berawal Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Hotel Mulya In yang beralamat di Jl. Made Sabara Kel. Korumba Kec Mandonga Kota Kendari.

“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka An. M. Aras Rahim (22) telah melakukan Tp. Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) atas nama korban  inisial TT (19) dan IK (20) melalui aplikasi Michat dengan tarif sebesar Rp.500.000, kepada Lelaki hidung belang,” sebutnya.

Ketgam : Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra saat foto bersama usai mengamanakan tersangka

Dari hasil penjualan tersebut, lanjut polisi satu bunga dipundak ini,  tersangka TPPO ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, dari para korban ekspoitasi seksual. “Adapun Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”terangnya.

Ditambahkan, dari pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut, polisi mengamankan, satu tersangka, dua korban  beserta barang bukti sejumlah uang pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar, tiga KTP, tiga handphone, tiga dompet dan tas, beserta alat kontrasepsi (kondom pengaman. “Saat ini kita masih terus dalami dan melakukan interogasi kepada tersangka terkait perbuatannya tersebut,” tambahnya. (har)

Tags: GakkumHukrimPolda SultraTPPO
Previous Post

Kolaborasi Merawat Fasilitas Umum, Korem 143/HO Canangkan Aksi Bersih-bersih Lingkungan

Next Post

Kunker di Kodim 1430/Konut, Danrem 143/HO : TNI AD Harus Bisa Menjadi Solusi Bagi Masyarakat

Admin

Admin

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post

Kunker di Kodim 1430/Konut, Danrem 143/HO : TNI AD Harus Bisa Menjadi Solusi Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Butuh Rp 16 Miliar Untuk Tuntaskan Jalan Lingkar Masjid Al-Alam

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In