Kendari,SastraNews.co.id-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuka pelayanan pemutihan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) wilayah Sultra. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 268 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tertanda Biro Hukum Pemprov Sultra.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Muhammad Djudul mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai tanggal 22 Mei 2023, sampai dengan 31 Juli 2023.
“Pembebasan PKB ini mulai dari bebas tunggakan pajak, bebas sanksi administratif, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),”ungkapnya.
Olehnya itu, bagi masyarakat Sultra pengguna Kendaraan bermotor, khususnya yang ingin memutihkan atau mengurus kelengkapan kendaraannya bisa segera mendatangi kantor Samsat terdekat. (red)