• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 18 Juni, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Bombana

Pemprov Sultra Desak DLH Bombana Seriusi Masalah Longsor yang Ditimbulkan PT. Alamharig di Olondoro

Redaksi by Redaksi
14/03/2026
in Bombana, Headline, Kendari, Pemrov Sultra, Sosial, Tambang
Pemprov Sultra Desak DLH Bombana Seriusi Masalah Longsor yang Ditimbulkan PT. Alamharig di Olondoro

Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLH Provinsi Sultra, Ibnu Hendro (tengah) bersama sejumlah awak media .

Kendari, SastraNews.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra mendesak DLH Kabupaten Bombana seriusi masalah longsor dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang PT. Almharig di Olondoro Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Penegasan itu disampaikan DLH Provinsi melalui surat resmi Pemprov Sultra nomor 600.4.18.2/DLH/279/III/2026.

Dalam petikan surat yang ditandatangani kepala DLH Provinsi Sultra, Dr. Ir. Andi Makkawaru dan ditembuskan langsung kepada gubernur Sultra tersebut, DLH Kabupaten Bombana diminta segera tindaklanjuti aduan masyarakat terkait bencana longsor yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan PT. Almharig yang terjadi di Dusun Olondoro Desa Rahadopi Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana itu. Penegasan itu berdasarkan adanya aduan masyarakat tekait peristiwa tanah longsor yang diduga ditmbulkan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang nikel itu. Selanjutnya, memperhatikan pasal 493 ayat (3) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat setempat adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Bombana.

DLH Bombana juga diminta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat itu dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

13/06/2026
Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas

Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas

11/06/2026

Kepala Bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLH Provinsi Sultra, Ibnu Hendro, P.,ST., M. AP. megatakan surat tersebut telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bombana pada tanggal 13 Maret 2026. “Pemprov Sultra sudah menyurat resmi ke Pemkab Bombana meminta pihak DLH setempat agar segera turun langsung ke lapangan menindaklanjuti persoalan ini, dan hasilnya segera menyampaikan ke DLH Provinsi, dan pihak pengadu,” tegas Ibnu.

Sebelumnya, Ibnu juga telah menegaskan bahwa jika terbukti adanya dugaan pencemeran lingkungan maka pihaknya akan segera melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan terkait. Ia juga meminta pihak DLH Bombana agar tidak tinggal diam terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang menyebakan terjadinya longsor di area pertanian warga dusun Olondoro tersebut. (red)

Tags: DLH BombanaDLH Provinsi SultraLongsor di Desa RahadopiPemprov Sultra Desak DLH Bombana Seriusi Masalah Longsor yang di Timbulkan PT. Alamharig di OlondoroPulau Kabaena
Previous Post

Gubernur Sultra Apresiasi Hasil RUPS Bank Sultra Catatkan Laba Bersih Sebesar Rp 419 Miliar Tahun 2025

Next Post

Gubernur Sultra Temukan Fasilitas dan Bahan Pangan SPPG Tak Sesuai Standar di Mubar

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan
Headline

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

13/06/2026
Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas
Headline

Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas

11/06/2026
Disdukcapil Kota Kendari Hadirkan “Si Wawa Cantik”, Layanan Adminduk Cukup Lewat WhatsApp
Headline

Disdukcapil Kota Kendari Hadirkan “Si Wawa Cantik”, Layanan Adminduk Cukup Lewat WhatsApp

11/06/2026
Next Post
Gubernur Sultra Temukan Fasilitas dan Bahan Pangan SPPG Tak Sesuai Standar di Mubar

Gubernur Sultra Temukan Fasilitas dan Bahan Pangan SPPG Tak Sesuai Standar di Mubar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

13/06/2026
Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas

Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas

11/06/2026
Disdukcapil Kota Kendari Hadirkan “Si Wawa Cantik”, Layanan Adminduk Cukup Lewat WhatsApp

Disdukcapil Kota Kendari Hadirkan “Si Wawa Cantik”, Layanan Adminduk Cukup Lewat WhatsApp

11/06/2026
Pj. Sekda Sultra Buka Lokakarya Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Wilayah I, III, dan IV

Pj. Sekda Sultra Buka Lokakarya Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Wilayah I, III, dan IV

10/06/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan

13/06/2026
Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas

Gubernur Sultra Pimpin RUPS PT. BPR Bahteramas

11/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In