Buton Utara, SastraNews.id — LSM Perisai Butur mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Utara (DPRD Butur),untuk segera menyelenggarakan rapat dengar pendapat ( RDP) terkait Dugaan Pelanggaran Sistem Merit pejabat Eselon II.b Lingkungan Pemda Butur.
Desakkan itu di sampaikan langsung oleh ketua DPD LSM Perisai Butur Awin Hidayah, kepada ketua komisi satu DPRD Butur Mazlin,di kantor DPRD Butur.Rabu,28 Jamuari 2026.
Pihaknya juga meminta,DPRD Butur untuk membentuk tim khusus penyelidikan dan mengungkap dugaan pelanggaran sistem merit pelantikan pejabat eselon ll.b lingkup pemda Butur,hasil seleksi terbuka yang di selenggarakan akhir tahun 2025.
“Kami yang tergabung dalam LSM Perisai telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada Ketua Komisi Satu DPRD Butur Mazlin,untuk segera Menjadwalkan Kegiatan RDP dugaan pelanggaran sistem merit,Serta Meminta kepada DPRD Kab. Buton Utara untuk segera membentuk Pansus terkait Dugaan Pelanggaran Sistem Merit dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
“, Ungkapan Alwin Hidayat.
Lebih lanjut Alwin menegaskan, DPRD Butur agar menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) dalam proses lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut.
“Jika perlu DPRD Butur harus ke BKN Pusat dan Kemenpan RB untuk menyampaikan pembatalan Pelantikan JPTP Eselon II.b yang diduga cacat dan prematur secara hukum” Tegas Alwin.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 dari tahap Seleksi dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah posisi strategis diduga justru diisi atas dasar kedekatan personal dan kepentingan politik balas jasa waktu Pilkada. Kami menduga muat dari 23 kepala dinas di isi oleh kerabat/keluarga dan tim sukses
Sehingga Kami melihat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b
Dalam proses pengumuman syarat wajib secara umum, tindakan Panitia Seleksi (Pansel) diduga menghilangkan aitem persyaratan yang wajib ada berdasarkan peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Tentang persyaratan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pada halaman 14 Huruf C.
Diduga Syarat Wajib yang dihilangkan untuk kepentingan meloloskan istri bupati buton utara agar mengisi jabatan Kadis pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara yang secara eksplisit diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan harus ada.
Selain itu panitia seleksi dalam melakukan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Pratama (Eselon II) Buton Utara diduga telah melanggar PP No. 11 Tahun 2017. Melanggar pasal 107 adalah persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS Huruf C angka 3.
diduga Syarat Wajib yang dihilangkan untuk kepentingan meloloskan istri bupati buton utara agar mengisi jabatan Kadis Pariwisata dan Kebudyaan Kabupaten Buton Utara yang secara eksplisit diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan harus ada.
Selain penghilangkan Syarat pengisian JPT Pratama Panitia Seleksi menambahkan syarat wajib yang tidak berdasar pada peraturan dan regulasi.
Sedangkan pengumuman seleksi terbuka pengisian JPTP eselon II.b Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara nomor 01/ Pansel-JPT/XI/2025 bahwa dalam rangka pengisian JPTP harussesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Kemudian PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, Peraturan Mestern Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kemperitif di Lingkungan Instanal Pemerintah.
“Namun pada nyatanya Regulasi tersebut sebagai acuan dasar untuk pengisian JPT Pratama Eselon II.b hanya tipuan belaka. Kenyataannya syarat ketentuan mala dihilangkan dan ada yang ditambah tanpa merujuk pada peraturan yang mengikat”.tutupnya.
Penulis : Anto
















