• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 3 Februari, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Menakar Nyali Kritik di Era KUHP Baru, Antara Reformasi dan Bayang-bayang Pembungkaman

Redaksi by Redaksi
28/01/2026
in Headline, Hukum, Opini
Menakar Nyali Kritik di Era KUHP Baru, Antara Reformasi dan Bayang-bayang Pembungkaman

Mas'ud, S.H. Direktur Tegas.co

Oleh: MAS’UD, S.H., C.M.L.C.
(Praktisi Hukum & Direktur Tegas.co)

Tanggal 2 Januari 2026 seharusnya dicatat dengan tinta emas dalam sejarah hukum kita. Pada hari itu, Republik ini secara resmi “menceraikan” diri dari Wetboek van Strafrecht, kitab undang-undang warisan kolonial Belanda yang telah bercokol lebih dari satu abad.

BACA JUGA

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO

29/01/2026
Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina

Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina

29/01/2026

Dengan berlakunya penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian (UU No. 1 Tahun 2026), kita memproklamirkan kemandirian hukum.

Di atas kertas, ini adalah kemenangan besar. Pemerintah menjanjikan paradigma baru. Hukum yang tak lagi sekadar membalas dendam (retributif), tetapi memulihkan (restoratif). Namun, bagi kita yang sehari-hari berselancar di riuh rendahnya media sosial.

Agora demokrasi modern kita. ada pertanyaan yang harus dijawab. Apakah wajah baru hukum ini benar-benar memerdekakan suara kita, atau justru menciptakan sangkar baru yang lebih canggih?

Kita harus adil mengakui terobosan positifnya. Salah satu “kado manis” dari KUHP baru adalah sistem double track.

Hakim tak lagi melulu soal penjara. Bagi pelanggaran ringan, seperti pencemaran nama baik yang tidak memicu kerusuhan, sanksi kerja sosial kini menjadi opsi utama.

Ini adalah angin segar agar penjara tak penuh sesak oleh orang-orang yang hanya “tergelincir lidah” atau “terpleset jari”.

Selain itu, revisi UU ITE yang terintegrasi dengan KUHP baru membawa kabar baik. Pasal pencemaran nama baik kini menjadi delik aduan absolut.

Artinya, para “relawan”, ormas, atau pihak ketiga yang hobi melaporkan kritik orang lain atas nama pejabat, kini kehilangan panggung.

Jika seorang pejabat merasa dihina, ia harus datang sendiri ke kantor polisi untuk melapor. Tak bisa diwakilkan. Ini langkah drastis untuk memangkas kriminalisasi yang selama ini marak.

Hantu Pasal Karet

Namun, euforia dekolonisasi ini tercederai oleh bangkitnya kembali “pasal-pasal hantu” yang dulu sempat dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218) dan penghinaan terhadap Lembaga Negara (Pasal 240) kembali hidup dengan baju baru.

Meskipun pemerintah berdalih ini adalah untuk menjaga martabat simbol negara, dalam praktik di lapangan, batas antara “kritik keras” dan “menghina martabat” setipis kulit bawang.

Di era digital, di mana jempol netizen seringkali lebih cepat daripada pikiran, pasal-pasal ini berpotensi menjadi ranjau.

Ketika warga mengeluh soal jalan rusak atau pelayanan dinas yang bobrok dengan bahasa sarkas, apakah itu kritik atau penghinaan? Jawabannya kini bergantung pada tafsir subjektif penegak hukum.

Lebih mengerikan lagi adalah pasal soal “Berita Bohong yang Menyebabkan Kerusuhan”.

Perubahan kata dari “keonaran” menjadi “kerusuhan” memang mempersempit delik hanya pada dampak fisik.

Namun, di era post-truth, siapa yang bisa menjamin sebuah status Facebook tidak akan digoreng untuk memicu amarah massa?

Beban risiko itu kini ditanggung oleh setiap warga negara yang memegang gawai.

Masuknya konsep The Living Law (hukum yang hidup) juga menambah lapisan kerumitan.

Penghinaan yang mungkin “biasa saja” di Jakarta, bisa jadi pelanggaran berat menurut hukum adat di wilayah tertentu.

Legitimasi pidana bagi hukum adat ini memaksa netizen untuk tidak hanya melek hukum negara, tapi juga peka budaya.

Salah berucap pada tokoh adat, bisa berujung pidana, meski tak tertulis dalam buku undang-undang.
Self-Censorship.

Bahaya terbesar dari regulasi baru ini bukanlah jumlah orang yang akan dipenjara, melainkan matinya keberanian warga untuk bersuara.

Ketidakpastian hukum menciptakan chilling effect. Warga akan berpikir seribu kali sebelum mengkritik kebijakan publik, memilih diam daripada berurusan dengan panggilan polisi, meskipun pada akhirnya mungkin tidak terbukti bersalah.

Proses hukum itu sendiri seringkali menjadi hukuman (the process is the punishment). Lelah, malu, dan biaya yang keluar selama pemeriksaan sudah cukup untuk membungkam nalar kritis.

Jika ini terjadi, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur ke dalam kegelapan yang sunyi.

Sebagai praktisi hukum dan jurnalis, saya melihat Januari 2026 ini sebagai titik waspada. Kita tidak boleh antipati, tetapi harus cerdas bersiasat.

Pertama, fokuslah pada substansi kebijakan saat mengkritik, hindari menyerang fisik atau personal pejabat.

Kedua, saring sebelum sharing adalah mantra yang makin relevan untuk menghindari jerat pasal berita bohong.

Hukum kita telah berubah. Ia menjadi lebih modern, namun di sisi lain, ia memiliki “gigi” baru yang tajam.

Bola kini ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan menggunakan KUHP baru ini sebagai alat pelindung rakyat (restoratif), atau sebagai alat gebuk penguasa? Dan bagi kita masyarakat sipil, tugas kita adalah tetap bersuara, mengawasi, dan memastikan bahwa “baju baru” hukum Indonesia tidak dipakai untuk mencekik leher tuannya sendiri (rakyat).

Tags: Menakar Nyali Kritik di Era KUP Baru
Previous Post

Pemprov Sultra Kembali Raih UHC Award, Cakupan UHC tembus 89,65 persen Peserta aktif

Next Post

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO
Headline

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO

29/01/2026
Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina
Headline

Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina

29/01/2026
DPRD Butur Didesak Gelar RDP Dugaan Pelanggaran Sistem Merit
Daerah

DPRD Butur Didesak Gelar RDP Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

28/01/2026
Next Post
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO

29/01/2026
Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina

Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina

29/01/2026
DPRD Butur Didesak Gelar RDP Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

DPRD Butur Didesak Gelar RDP Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

28/01/2026
Wujudkan Akses Kesehatan Merata, Bupati Irham Kalenggo Terima Penghargaan UHC 2026

Wujudkan Akses Kesehatan Merata, Bupati Irham Kalenggo Terima Penghargaan UHC 2026

28/01/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO

Dinas Kominfo Sultra Bangun Kerja Sama Linguistik Forensik dengan Balai Bahasa dan UHO

29/01/2026
Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina

Bupati Irham Kalenggo Hadiri Launching Direct Ekspor Perdana Sultra–Cina

29/01/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In