Penulis : La Ode Syahruddin (Menteri Pergerakan BEM UHO).
Kendari, SastraNews.id – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, yang terjadi pada 8 Januari 2025, merupakan peristiwa serius yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Penanganan cepat oleh Polda Sulawesi Tenggara patut diapresiasi, namun kecepatan saja tidak cukup tanpa jaminan transparansi dan keadilan yang substansial bagi korban dan masyarakat.
Peristiwa pada 8 Januari 2025 ini kembali menegaskan bahwa ruang-ruang konflik sumber daya alam, seperti pertambangan, kerap menjadi titik rawan pelanggaran hak asasi manusia. Kehadiran aparat bersenjata seharusnya berfungsi sebagai penjamin keamanan dan penegak hukum, bukan justru memperburuk situasi dengan penggunaan kekerasan yang berlebihan. Jika senjata api digunakan tanpa ancaman nyata terhadap nyawa aparat, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Menteri Pergerakan BEM Universitas Halu Oleo, La Ode Muh Syahrudin, menilai bahwa kasus penembakan di Desa Wambarema ini tidak boleh berhenti pada penetapan kesalahan individu semata. Menurutnya, penembakan terhadap warga sipil mencerminkan kegagalan negara dalam memastikan aparatnya bertindak profesional dan berorientasi pada perlindungan rakyat. Ia menegaskan bahwa penanganan oleh Polda Sulawesi Tenggara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya melindungi institusi.
Lebih lanjut, La Ode Muh Syahrudin menekankan bahwa pendekatan represif di wilayah tambang hanya akan memperdalam konflik struktural antara masyarakat, aparat, dan kepentingan ekonomi. Negara, kata dia, seharusnya hadir sebagai penengah yang adil, bukan sebagai alat kekerasan yang justru melanggengkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat lokal.
Kasus penembakan Wambarema pada 8 Januari 2025 menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam reformasi institusional. Penegakan hukum yang setengah hati—misalnya hanya berujung pada sanksi etik—berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik. Proses hukum yang adil dan terbuka menjadi indikator penting untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat bersenjata.
Pada akhirnya, tragedi di Desa Wambarema harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan di kawasan tambang serta mekanisme pengawasan penggunaan senjata api oleh aparat. Tanpa pembenahan serius, peristiwa serupa berpotensi terus berulang, dan korban berikutnya bisa saja kembali berasal dari masyarakat sipil yang seharusnya dilindungi oleh negara.(***)















