Kendari, SastraNews.id — Sengketa lahan eks-PGSD atau tanah warisan Ambo Dalle kembali memanas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/12/2025). Pertemuan tersebut mempertemukan pihak ahli waris, pendamping hukum, Pemprov Sultra, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris menegaskan bahwa hingga saat ini Pemprov Sultra dan BPN belum pernah menunjukkan satu pun dokumen autentik yang dapat membuktikan bahwa lahan eks-PGSD merupakan aset milik pemerintah provinsi. Mereka menilai klaim kepemilikan yang selama ini disampaikan Pemprov tidak disertai bukti fisik.
“Kami sudah berulang kali meminta dokumen dasar kepemilikan. Sampai hari ini, tidak pernah diperlihatkan. Kalau memang tanah itu milik Pemprov, tunjukkan bukti formalnya,” tegas salah satu ahli waris dalam rapat.
Pernyataan itu memicu respons dari BPN Kota Kendari. Pihak BPN mengakui bahwa sejumlah dokumen pertanahan, termasuk arsip lama terkait wilayah tersebut, mengalami kerusakan dan hilang akibat bencana banjir yang pernah melanda Kantor BPN Kendari beberapa tahun lalu.
“Banyak dokumen lama yang rusak akibat banjir. Itu sebabnya beberapa berkas tidak bisa kami tampilkan,” kata perwakilan BPN dalam forum RDP.
Kuasa Hukum Ahli Waris Nilai SHP Pemprov “Mati” dan Tidak Bisa Dieksekusi
Pendamping ahli waris kembali menegaskan posisi hukumnya bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) 18/1981—yang menjadi dasar klaim Pemprov Sultra—telah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena lahan tidak lagi digunakan sesuai peruntukan pendidikan.
Sebelumnya, pihak ahli waris juga menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga Ambo Dalle yang telah mereka kuasai sejak tahun 1964. Mereka menegaskan tidak pernah ada akta hibah atau peralihan hak kepada negara.
Argumen itu sejalan dengan pernyataan kuasa hukum mereka pada beberapa pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan SHP 1981 “mati” dan karenanya putusan pengadilan berbasis SHP itu dinilai tidak eksekutabel.
Minta DPRD Terbitkan Rekomendasi ke DPR RI
Dalam RDP, pendamping ahli waris meminta DPRD Sultra mengeluarkan surat rekomendasi resmi ke Komisi II DPR RI agar masalah sengketa eks-PGSD bisa dibawa ke tingkat nasional dan dilakukan RDP lanjutan di Senayan.
“Kami butuh DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi tertulis agar perkara ini dibahas di DPR RI. Sengketa ini sudah tidak bisa diselesaikan hanya dengan pertemuan lokal,” ujar pendamping ahli waris.
Usulan tersebut diterima sebagai salah satu poin yang akan dipertimbangkan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Sengketa Berkepanjangan, Situasi Memanas di Lapangan
Kasus sengketa lahan eks-PGSD Kendari telah berlangsung lebih dari satu dekade. Tahun ini, konflik semakin memanas setelah upaya konstatering (pencocokan objek eksekusi) oleh pengadilan ditolak oleh ahli waris dan warga yang mendukungnya, bahkan berujung bentrokan dengan aparat hingga menyebabkan seorang petugas polisi terluka.
Sementara itu, Pemprov Sultra tetap bersandar pada SHP 18/1981 dan putusan pengadilan yang sebelumnya dimenangkan di tingkat banding, meski ahli waris masih melakukan upaya hukum lebih lanjut.
DPRD Sultra Diminta Ambil Peran Lebih Tegas
Rapat dengar pendapat ini menjadi momentum baru dalam penanganan sengketa yang telah menimbulkan ketegangan sosial di Kendari. Para ahli waris berharap DPRD Sultra tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga mengambil sikap tegas untuk meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang seluruh dasar kepemilikan dan prosedur eksekusi.
Hingga kini, belum ada kesimpulan final dari DPRD terkait rekomendasi yang diminta ahli waris. (red)















