• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 4 Desember, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

Redaksi by Redaksi
03/12/2025
in Headline, Hukum, Kendari
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

Polda Sultra saat Konferensi Pers Pengungkapkan Kasus Narkoba.

Kendari, SastraNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 6.491 gram atau sekitar 6,5 kilogram.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba dengan jumlah yang cukup fantastis itu dilakukan selama enam bulan. Dimana tim telah melakukan penyelidikan sejak bulan Mei lalu, dan akhirnya berhasil diungkap dan mengamankan satu tersangka serta sejumlah barang bukti.

“Kemarin, Direktorat Narkoba telah berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial DP yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar. Total barang bukti 6.491 gram diamankan dari dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolda Sultra saat konferensi pers, pada Rabu (3/12/2025).

BACA JUGA

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

01/12/2025
Sekda Tepis Keterlibatan Pejabat Daerah Terhadap Pelanggaran Pidana Lahan Puskesmas Soloy Agung Butur

Sekda Tepis Keterlibatan Pejabat Daerah Terhadap Pelanggaran Pidana Lahan Puskesmas Soloy Agung Butur

01/12/2025

Didik menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka DP dijerat dengan pasal terberat, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati. “Ancaman hukuman mati. Kami berharap betul-betul nantinya didukung oleh JPU dan oleh hakim. Siapa tahu bisa meyakinkan hakim bahwa ini memang perlu untuk dilakukan hukuman mati terhadap yang bersangkutan. Biar ada efek jear,” jelasnya tegas.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo menyebutkan bahwa tersangka yang diringkus merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan berinisial DP (29).

Lanjutnya, kronologi penangkapan tersangka berawal saat pihaknya melakukan pembuntutan dari Konawe Utara karena saat itu pelaku yang terdeteksi masuk ke Kendari menggunakan kendaraan sewaan dari Mamuju, Sulawesi Barat. Pada saat pelaku yang terdeteksi di depan MTS Negeri 2 Kendari tepatnya di kelurahan Kandai, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersangka mencoba melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran. “Saat di depan MTS Negeri 2 Kendari, tersangka sudah berusaha dihentikan, bahkan diberikan tembakan peringatan dua kali, namun dia justru memacu kendaraannya,” jelas Kombes Bambang.

Lanjutnya, setelah pengejaran yang memakan waktu sekitar 20 menit, petugas terpaksa melakukan tabrak paksa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 depan Grapari Kendari depan SMA Negeri 4 Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari untuk menghentikan laju mobil pelaku. Akibatnya, baik kendaraan petugas maupun pelaku mengalami kerusakan parah. “Intinya bahwa kami melakukan upaya yang terukur untuk mencegah terjadinya perlawanan yang kemungkinan bisa membahayakan petugas maupun masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram dengan berat 6,4 kg sabu rencananya akan dibawa ke daerah Gunung Jati, sementara 92 gram lainnya akan dipasarkan sendiri oleh DP. Jadi pelaku ini bukan hanya kurir tetapi juga pengedar,” terangnya.

Lebih lanjut, bahwa modus operandi jaringan ini menggunakan pola yang terputus-putus. Pelaku (DP) yang merupakan warga lokal Sultra direkrut untuk mengambil barang di Mamuju, Sulawesi Barat, dan kembali ke Kendari. “Jaringan ini sama dengan kasus di bulan Mei, tetapi dengan rantai jaringan yang berbeda. Pengendaliannya tetap dari satu orang di luar negeri, yang kami yakini dari Malaysia,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, tersangka nekat melakoni aksinya sebagai kurir maupun pengedar itu karena desakan kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi terhadap tersangka DP, ia mengaku diiming-imingi upah fantastis untuk membawa sabu 6,5 kg tersebut. “Upahnya per kilo Rp10.000.000. Jadi seandainya barang ini tidak kami amankan, keuntungannya mencapai lebih dari Rp 60 juta bagi kurir ini,” tandas Kombes Bambang. (red)

.

Tags: Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram
Previous Post

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat
Ekonomi

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

01/12/2025
Sekda Tepis Keterlibatan Pejabat Daerah Terhadap Pelanggaran Pidana Lahan Puskesmas Soloy Agung Butur
Daerah

Sekda Tepis Keterlibatan Pejabat Daerah Terhadap Pelanggaran Pidana Lahan Puskesmas Soloy Agung Butur

01/12/2025
Kado Hijau Milad ke-113: Majelis LH Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik di Kendari
Headline

Kado Hijau Milad ke-113: Majelis LH Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik di Kendari

29/11/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

03/12/2025
Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

01/12/2025
Sekda Tepis Keterlibatan Pejabat Daerah Terhadap Pelanggaran Pidana Lahan Puskesmas Soloy Agung Butur

Sekda Tepis Keterlibatan Pejabat Daerah Terhadap Pelanggaran Pidana Lahan Puskesmas Soloy Agung Butur

01/12/2025
Kado Hijau Milad ke-113: Majelis LH Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik di Kendari

Kado Hijau Milad ke-113: Majelis LH Muhammadiyah Sultra Tanam 50 Pohon Endemik di Kendari

29/11/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 6.491 Gram, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

03/12/2025
Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

Pemprov Sultra Bangun 100 Lapak UMKM di Kawasan Eks- MTQ, Wujud Komitmen ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

01/12/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In