Buton Utara, SastraNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda), Buton Utara (Butur) Muh Hardhy Muslim,SH.,MSi., menegaskan,pembentukan tim verifikasi alih fungsi lahan (LP2B) oleh Pemda
Butur, bukan sebuah kebijakan mendukung atau membeckup pelanggaran pidana alih fungsi lahan pembangunan Puskesmas/PKM Soloy Agung,yang kini tengah disidik aparat penegak hukum (APH).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011,adalah landasan hukum utama mengenai perlindungan dan alih fungsi lahan LP2B,mewajibkan pemda membentuk tim verifikasi alih fungsi (LP2B),tim ini bertujuan melakukan verifikasi data lahan untuk mengendalikan alih fungsi dan memastikan lahan pertanian tidak berkurang karena kepentingan lain.
Selain itu,pembentukan tim verifikasi LP2B juga di atar oleh peraturuan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, peraturan ini memuat ketentuan pedoman kinerja tim verifikasi LP2B dalam mengelola pengalihan fungsi lahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi tim ini kita bentuk memang perintah undang-undang dan peraturan menteri,jangan diindikasikan sebagai upaya pemda untuk melegitimasi pelanggaran pembangunan puskesmas Soloy Agung”, Tegas sekda Butur bantah tudingan ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh yang disampaikan pada salah satu media online beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut mantan kepala inspektorat Butur itu menjelaskan,alasan lain dibentuknya tim verifikasi alih fungsi LP2B ialah saat ini pemda butur tengah melakukan proses penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).Tim inilah yang nantinya akan melakukan verifikasi data lahan,klarifikasi kepastian hukum terkait peruntukan ruang dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Hari ini kita dalam proses penyusunan revisi RT/RW momentum inilah yang menentukan untuk memperjelas status lahan LP2B kita, bukan berarti adanya tim ini bisa melegitimasi pembangunan puskesmas soloy agung itu, tim ini nantinya justru memperjelas pelanggaran yang sudah terjadi”, tegasnya lagi.
Sebelumnya,ketau Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh, menduga munculnya surat usulan pembentukan tim verifikasi Alih fungsi LP2B,terindikasi keterlibatan seluruh unsur pejabat Pemda Buton Utara dalam kebijakan pelanggaran pidana alih fungsi lahan pembangunan Puskesmas Soloy Agung yang kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.(Polda Sultra).
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, kemunculan surat itu janggal karena terjadi di tengah hangatnya isu proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang dan Perda LP2B yang di laporkan sejak 18 Juli 2025.Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 21 Juli 2025.Namun ironis,Ditreskrimsus Polda Sultra belum juga menetapkan seorangpun tersangka.
Penulis : Anto















