Buton Utara, SastraNews.id – Penggiat hukum asal Buton Utara (Butur) La Ode Hermawan,SH.secara tegas melayangkan kritik terkait kinerja Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter),Polda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penanganan kasus Puskesmas Soloy Agung Kabupaten Butur yang di duga terbangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau (LP2B).
Mawan menjelaskan, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sudah di naikkan ke tahap penyidikan atau sidik, akan tetapi penyidik Tipidter Polda Sultra tidak mengumumkan calon tersangka. Mawan mengatakan hal itu merupakan dugaan pelanggaran SOP di Institusi kepolisian Republik Indonesia (RI).
“Kasus ini sudah naik tahap Penyidikan/Sidik tapi pihak Penyidik Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER Polda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengumumkan Para Calon Tersangka ( TSK ) dan ini adalah dugaan pelanggaran SOP di Institusi Kepolisian Republik Indonesia”, tegasnya.
Mawan juga menegaskan,Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra agar Irwasda dan Propam Polda agar secepatnya memberikan teguran keras kepada penyidik Tipidter yang telah diduga bekingi kasus tersebut. Mawan menilai, Kapolda Sultra diduga melakukan pembiaran atas kerja penyidik Tipidter terhadap penangana kasus tersebut.
“Kapolda Sultra Irwasda dan PROPAM Polda Sultra harus secepatnya memberikan teguran keras kepada Penyidik Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER,bisa dikatakan ini bagian dari dugaan Ternak Kasus/Perkara, Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara hanya dugaan OMON – OMON dan melakukan pembiaran terhadap kinerja para bawahannya dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER yang amburadul dan tidak becus dalam menangani kasus/perkara”, ungkap Mawan dalam rilis yang di terima media ini. Senin, 17 November 2025.
Lebih lanjut Mawan menegaskan, kasus atau tindakan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B ) di Butur yang tidak sesuai presedur itu merupakan bagian dari upaya menggagalkan progran swasembada pangan yang di canangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagaimana di tuang dalam Asta cita presiden. Olehnya itu Mawan juga akan membawa persoalan ini lansung ke Presiden jika tidak secepatnya di tuntaskan oleh Polda Sultra.
“Bapak Prabowo Subianto sebagai Panglima Tertinggi di Negara ini harus secepatnya mencopot Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara jika tidak secepatnya menuntaskan kasus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B di Kabupaten Buton Utara,” tegas Mawan.
Lebih lanjut Mawan menambahkan, di tengah masyarakat Butur beredar informasi atau isu bahwa semua terperiksa dalam kasus itu telah menyelesaikan perkara dengan pihak penyidik,beredar isu dugaan pemberian hadih dari oknum pelaku ke pihak penyidik.Oleh karena itu, Mawan juga akan mengadukan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun menyelidiki informasi tersebut.
“Parahnya beredar informasi di Masyarakat Kabupaten Buton Utara bahwa para terperiksa telah menyelesaikan kasus tersebut atau ada dugaan pemberian hadiah atau janji terkait kasus tersebut, jika informasi ini benar, saya persilahkan kawan – kawan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK – RI ) untuk menelusuri aliran dana tersebut di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara karena ini sudah masuk dugaan Tindak Pidana Suap dan Pidana”, Jelasnya.
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang bahwa untuk Menyelidiki serta mengumpulkan bukti – bukti yang membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya ( TSK ), Yakni Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP),” tutup Mawan.
Penulis : Anto















